FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Alih Tugas dan Wewenang ke OJK, BI Bentuk 2 Unit Khusus Herdaru Purnomo : detikFinance detikcom - Jakarta, Bank Indonesia (BI) membentuk dua unit khusus alias task force untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK). Demikian disampaikan Gubernur BI Darmin Nasution dalam laporan tertulisnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti dikutip detikFinance, Minggu (27/5/2012). "Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK," kata Darmin. Pada tanggal 14 Februari 2012, telah dibentuk Tim Bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam SKB Menkeu dan GBI yang pada intinya merupakan kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses penyiapan seluruh aspek organisasi OJK. "Bank Indonesia secara internal telah membentuk dua task force dalam persiapan pengalihan tugas pengawasan bank ke OJK," tegas Darmin. Task Force pertama yaitu Task Force Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank ke OJK. Kedua, yakni Task Force Penyiapan Bisnis Proses Stabilitas Sistem Keuangan dan Bank Indonesia ke depan. "Selama triwulan I-2012, Bank Indonesia telah melakukan berbagai pembahasan, baik secara internal maupun dengan melibatkan instansi terkait khususnya Kementerian Keuangan. Pembahasan antara lain mengenai kompilasi dokumen sistem pengawasan bank yang berlaku saat ini yang diantaranya meliputi pedoman dan metodologi pengawasan bank, sistem informasi pengawasan serta SOP," paparnya. Selain itu, dibahas mengenai inventarisasi dan identifikasi ketentuan mikroprudensial dan makroprudensial, pemetaan materi pengembangan pengawasan, pengaturan dan perizinan, serta penggunaan sistem informasi perbankan, infrastruktur hardware termasuk masalah sharing data dan informasi untuk kepentingan Bank Indonesia dan OJK. "Hal lain yang juga dibahas yaitu penyusunan struktur organisasi dan sistem SDM OJK," tutup Darmin. Terkait:
|
![]() |
Thread Tools | |
|
|