|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]()
Quote:
Terpidana kasus suap alih fungsi hutan lindung Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Yusuf Erwin Faisal, ternyata telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Tangerang sejak November silam, karena memperoleh pembebasan bersyarat.
"Dia bebas bersyarat karena sudah memenuhi dua pertiga masa tahanan," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Tangerang Heru Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/12). Menurutnya, Meski bebas bersyarat, Yusuf masih tetap diharuskan rutin melapor ke Lapas Tangerang. Heru mengatakan yang bersangkutan dibebaskan sejak hari raya Idul Adha pada November lalu. "Bebasnya pada lebaran haji. Pada 12 November yang lalu," jelas Heru. Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, suami Hetty Koes Endang ini juga telah memperoleh asimilasi pihak ketiga pada hari kemerdekaan 17 Agustus lalu. Dengan asimilasi, seorang narapidana diperkenankan meninggalkan lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani masa hukuman, sesuai jam kerja, tanpa pengawalan petugas lapas. Yusuf divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada April 2009. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatra Selatan, untuk proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]() Bermanfaat? gunakan ![]() Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah. Repost/Salkam? silahkan dimoderasi mohon partisipasinya untuk menambahkan tag ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
Thread Tools | |
|