
5th January 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 39
|
|
Petugas Lapas dan Kejaksaan Jadi Tersangka
Quote:
Rabu, 05 Januari 2011 12:09 WIB
BOJONEGORO--MICOM: Petugas bagian regristasi Lapas Bojonegoro, Jatim, Atmari dan staf Kejaksaan Negeri Widodo Priyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus joki napi di lapas setempat.
"Atmari sekarang menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Rabu (5/1). Sebelum itu, Hasnomo pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem, 56, dalam kasus pupuk, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia, diduga kuat sebagai otak pelaku, pertukaran joki napi Karni, 51, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu itu, dengan Katiyem yang dihukum tiga bulan penjara 15 hari dalam kasus pupuk.
Hanya saja, lanjut AKBP Widodo, Hasnomo belum bisa dimintai keterangan, karena masih dipanggil komunitas pengacaranya di Jakarta. "Hasnomo memang pengacaranya, hanya posisinya bukan pengacara Katiyem dalam kasus pupuk, namun sebatas dimintai tolong," jelasnya.
Dari pengusutan polisi, Atmari, diduga kuat tahu adanya pertukaran joki napi itu, termasuk Widodo Priyono.Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangan.
Menurut dia, dalam kasus joki napi ini, polisi sudah memintai keterangan Katiyem, joki napi Karni, perantara Angga yang bertugas mencari joki napi, Widodo Priyono dan Atmari.
Menyusul kemudian yang akan dimintai keterangan Hasnomo dan dua jaksa eksekutor Kejari Bojonegoro, Trimurwani dan Hendro Sasmito, dalam kasus Kasiyem.
"Kita lihat saja perkembangan pengusutan, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," katanya menegaskan.
Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro, terungkap pada tanggal 31 Desember 2010, ketika ada seseorang yang menjenguk Kasiyem. Ketika itu, penjenguk yang bernama Yayuk melaporkan orang tersebut, bukan Kasiyem.
Setelah dilakukan pengusutan, kejadian itu dilaporkan pihak kejaksaan dan baru malam hari Kasiyem, dimasukkan lapas setempat. Sedangkan, Karni masuk lapas, pada tanggal 27 Desember, dengan diantar Hasnomo, Widodo Priyono, dan diterima bagian registrasi, Atmari.
|
sumber
|