
7th February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Dec 2010
Posts: 221
Rep Power: 0
|
|
Terobosan untuk Mencegah Kecelakaan
Ilustrasi tabrakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya perlu membuat terobosan untuk mengatur sepeda motor yang kian memadati jalan di Jakarta. Apalagi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor tetap tinggi.
Polda Metro Jaya mencatat, 745 orang meninggal sepanjang 2010 dan 73 orang meninggal sepanjang Januari 2011 akibat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor juga tinggi, yakni 483 kejadian pada Januari 2011 dan 5.798 kejadian sepanjang 2010.
Sabtu (5/2/2011) malam, dua orang yang menggunakan sepeda motor meninggal setelah terlindas ban bus transjakarta di Jalan Tambak, Jakarta. Sebelumnya, sepeda motor ini bersenggolan dengan sepeda motor lain.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengakui, sepeda motor belum diatur secara khusus. �Namun, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor diatur supaya berjalan di lajur lambat atau di lajur paling kiri. Kenyataannya, banyak motor yang menyerobot jalur,� kata Pristono, Minggu.
Pristono mengakui, Pemprov DKI Jakarta belum memikirkan peraturan khusus yang akan mengatur sepeda motor. Namun, jika peraturan tentang pengendalian lalu lintas akan dibuat, seperti pembatasan kendaraan, sepeda motor akan diatur juga.
�Misalnya nanti ada pembatasan jumlah kendaraan, sepeda motor pasti ikut diatur. Namun, peraturan seperti itu baru bisa dijalankan jika angkutan umum yang kita miliki sudah bagus. Kalau kondisinya seperti ini, belum bisa,� ujar Pristono.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengakui, penindakan pelanggaran lalu lintas belum menjangkau semua pelanggar. �Tidak semua titik pelanggaran ada polisi. Ada juga pelanggar yang mencuri-curi jika tidak ada polisi. Ada juga yang melanggar di depan mata petugas,� kata Royke.
Ia mengakui, jumlah petugas yang berada di lapangan sangat terbatas, total ada 3.000 polisi. Jumlah itu dibagi dalam giliran kerja sehingga sekali waktu kerja hanya 1.000 sampai 1.500 polisi yang bertugas di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Peneliti transportasi Universitas Indonesia, Jachrizal Sumabrata, mengatakan, belum banyak ruas jalan yang menjadi wilayah pengawasan Polda Metro Jaya terdapat jalur khusus sepeda motor. Ruas yang ada jalur khusus sepeda motor, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Thamrin, dan Pramuka, pun ternyata tidak steril dari kendaraan lain. Tidak heran kalau jalur khusus sepeda motor ini pun tak lagi cukup bagi pengguna kendaraan roda dua yang melintas di situ.
Jalur khusus sepeda motor, menurut Jachrizal, tidak harus identik dengan ruas paling kiri. Seperti halnya jalur khusus bus transjakarta, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya bisa menelurkan kebijakan jalur khusus bagi sepeda motor yang steril dan lebih lapang dari yang sudah ada. �Ide ini mungkin tidak populer karena di negara ini pengguna mobil pribadi selalu bersuara keras ketika kenyamanannya di jalan terusik,� ujarnya.(ARN/NEL/ART)
|