JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji informasi soal surat Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang isinya menetapkan pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat tahun anggaran 2011. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, informasi yang sudah dimuat sejumlah media itu akan diperdalam dan dijadikan dasar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
"Informasi yang ada di media tentu akan dikayakan, dijadikan dasar penyidikan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Sejumlah media memberitakan isi surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/193/IV/ 2011. Berdasarkan salinan surat tersebut, Kapolri Timur Pradopo menyetujui penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp 142 miliar.
Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011. Saat ditanya kemungkinan KPK memeriksa Kapolri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, Bambang mengatakan belum ada keputusan dari penyidik untuk itu.
"Nanti kalau sudah ada saatnya, baru bisa dijawab," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan dua jenderal Polri sebagai tersangka bersama dua pihak swasta. Kedua jenderal Polri itu adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Sedangkan pihak swastanya merupakan rekanan proyek, yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.
Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Diduga, ada kerugian negara sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar dalam proyek ini. PT CMMA diduga membeli barang dari PT ITI sekitar 90 miliar sementara nilai proyek yang dimenangkan perusahaan milik Budi tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.
Terkait surat Kapolri itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa surat penetapan pemenang lelang yang diteken Kapolri tersebut tidak berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek simulator SIM. Surat tersebut, katanya, bukan surat penunjukan langsung.
Berita terkait kasus dugaan korupsi ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"