FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() TEMPO Interaktif, Jakarta- Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, 17 anggotanya yang terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan telah diproses disiplin etika maupun pidana. Untuk pidana, ada dua anak buahnya yang sudah divonis, yaitu Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Dalam rekomendasi etik, keduanya direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat. Aparat lainnya yang sudah disidang adalah AKBP Pambudi dan AKBP Madani dan diputuskan tidak layak berdinas di reserse, dan diharuskan mengulangi pendidikan profesi dan meminta maaf kepada institusi Polri. "Untuk Brigjen E melaksanakan sidang disiplin pada 15 Februari, berarti sedang dalam proses sidang. Kemudian Brigjen R yang akan giliran sidang disiplin mulai tanggal 1 Maret 2011," kata dia. Brigjen E dan R yang dimaksud Kapolri adalah Edmon Ilyas dan Radja Erizman. MUNAWWAROH Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
Pesan TS:
![]() Spoiler for pesan:
|
![]() |
Thread Tools | |
|
|