
12th April 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Apr 2011
Location: perkebunan cabe
Posts: 410
Rep Power: 0
|
|
Limbah Deterjen Wajib Diolah
Limbah domestik rumah tangga harus diolah sebelum dibuang. Itu untuk menghindari limbah tersebut mencemari air tanah disekitarnya. Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Jakarta, mengisyaratkan warga agar menyediakan alat pengolahan limbah, yaitu Bio-Filter. Alat itu mampu menghasilkan air olahan sesuai dengan baku mutu, dan aman bagi lingkungan.

Quote:
Limbah domestik sudah diatur di Peraturan Gubernur No 122/2005. Disebutkan bahwa limbah domestik baik rumah tangga atau limbah usaha skala kecil harus mengolah limbahnya. Tidak boleh membuangnya melalui septic-tank.
Air limbah itu harus diolah, melalui sebuah alat pengolahan. Alat itu menggunakan sistem bio-filter, dan umumnya terbuat dari fiberglass. Harga alat dan pemasangannya, hampir sama dengan pengerjaan septic-tank. Dengan alat itu, maka limbah limbah cucian dan limbah septic-tank sudah terolah hingga mencapai baku mutu.
Alat itu akan menggantikan septic-tank yang cara kerjanya merembeskan limbah ke tanah. Nah, dengan alat itu, tidak boleh lagi ada rembesan. Limbah domestik harus diolah dulu, baru bisa dibuang.
Untuk kawasan perumahan yang akan baru dibangun, alat itu sudah harus terpasang. Sedangkan kalau di pemukiman kumuh, harus disubsidi pemerintah, karena mereka tidak mampu mengadakannya. Nanti ke depan, pekerjaan dan pengawasannya dilakukan oleh dinas perumahan atau BPLHD.
|
|