Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terhadap terdakwa pembunuhan aktivis hak azasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. PK diajukan Pollycarpus dan ditangani oleh lima orang majelis hakim.
"Mengenai perkara nomor 133 PK/PID/2011 yang mengajukan PK adalah saudara Pollycarpus sudah diputus pada 2 Oktober oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Wahyuni, Salman Luthan, Zaharuddin Utama, dan PP Amin Safrudin," kata Kepala Humas MA Rudi Sudianto di MA, Senin (7/10/2013).
Rudi menambahkan, putusan PK tersebut dikabulkan MA dengan mengurangi hukuman Pollycarpus selama enam tahun. "Telah diputus pada 2 Oktober dengan putusan dikabulkan, dihukum 14 tahun penjara. PK yang pertama adalah 20 tahun, ada pengurangan enam tahun," ungkapnya.
Pollycarpus merupakan salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia, tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2004. Dia didakwa melakukan pembunuhan kepada aktivis HAM, Munir.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan racun. Pollycarpus sendiri, berada dalam satu pesawat dengan Munir. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir.
Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus. Namun dia menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.