
18th May 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
|
|
DPR Ancam Putus Hubungan ke Agus Marto
Quote:
Jakarta - Komisi XI DPR mengancam akan menghentikan hubungan kelembagaan dan proses surat-menyurat dengan Kementerian Keuangan jika sampai akhir Mei pembahasan RUU Mata Uang, RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tidak tuntas.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otoritas Jasa Keuangan yang juga Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid dalam rapat RUU Mata Uang antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
Nusron menegaskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi dan Pansus pada 12 Mei 2011 lalu, disepakati tiga rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU Mata Uang, RUU Otoritas Jasa Keuangan, dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kesimpulan dari rapat konsultasi tersebut adalah pimpinan DPR menawarkan dalam suratnya kepada presiden ada satu substansi yang secara implisit harus dijalankan. Yaitu, manakala sampai akhir Mei pembahasan ketiga RUU tersebut tidak selesai, maka pimpinan DPR ngomong tidak akan melanjutkan semua proses surat menyurat dan hubungan kelembagaan Menkeu dengan DPR," tegasnya.
Nusron menilai, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pimpinan DPR dalam mengambil sikap tegas tersebut. Antara lain, tudingan publik kepada DPR sebagai biang keladi dari tidak tidak tercapainya target Prolegnas selama ini.
"Seakan-akan itu kesalahan murni dari pada DPR. DPR dianggap tidak produktif. Padahal buntunya ada di kedua belah pihak (pemerintah dan DPR). Kebetulan untuk konteks RUU Mata Uang, RUU OJK, dan RUU BPJS, buntunya ada di Menkeu. Karenanya kami meminta ketiga RUU ini jadi prioritas, kalau mau ada hubungan kelembagaan yang baik antara Menkeu dengan DPR," keluhnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis membacakan surat pimpinan DPR tertanggal 12 Mei 2011 tersebut telah dilayangkan kepada presiden agar mendapat perhatian dari pemerintah.
Oleh karena itu, beda pendapat antara pemerintah dan DPR terkait sejumlah poin krusial dalam pembahasan RUU Mata Uang dan RUU OJK perlu segera diselesaikan.
sumber
|
|