Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th November 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ribuan Penerobos Busway Disidang Hari Ini


Para pelanggar yang menerobos jalur Transjakarta atau busway akan menjalani sidang hari ini, Jumat (29/11/2013). Ini merupakan sidang yang pertama kali atas diberlakukannya aturan sterilisasi busway dengan denda yang bakal dikenakan bagi para penerobos jalur bus Transjakarta.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan, sejak kebijakan tersebut diterapkan, tercatat sudah ada ribuan pelanggaran yang dikantongi polisi.
"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," kata Rikwanto dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Dari jumlah tersebut, secara rinci, pada hari pertama, Senin 25 November 2013, ada 254 pelanggar di jalur Transjakarta. Jumlah itu terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang.
Pada hari Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar yang terdiri dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.
Kemudian pada hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269. Terdiri atas 59 kendaraan mobil, 20 angkutan umum, dan 6 angkutan barang. Jumlah total ada 354 pelanggar.
Jumlah pelanggaran pada Kamis 28 November adalah 423 pelanggar. Terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang.
Rikwanto menjelaskan, para pelanggar yang ditilang langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah. Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan.
"Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang," tandas Rikwanto.
Berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para penerobos busway diancam hukuman maksimal kurungan 2 bulan atau denda dengan ketentuan maksimal Rp 500 ribu.
"Itu yang terdapat dalam Undang-Undang. Dendanya berapa itu nanti di pengadilan disepakati. Mudah-mudahan nanti tanggal 29 sudah mulai sidang perdana," kata Kanit Lantas Polsek Cengkareng AKP Wawan WSC, Senin 25 November 2013.

Reply With Quote
  #2  
Old 29th November 2013
kijokohalo kijokohalo is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 180
Rep Power: 0
kijokohalo mempunyai hidup yang Normal
Default

Hahhahaa, emangnya enak!

Lihat berita sensasional lainnya
Reply With Quote
  #3  
Old 29th November 2013
suntix's Avatar
suntix suntix is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2012
Location: Nunggu........
Posts: 1,737
Rep Power: 31
suntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important person
Default

kena deh luh semua peraturan utk ditegakkan bkn utk dilanggar
Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:29 AM.


no new posts