
Foto: Rachman Haryanto
Kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta sudah memasuki masa-masa akhir sidang. Hari ini adalah kesempatan Devita selaku terdakwa kasus penipuan tas Hermes untuk membela diri dan meloloskan dirinya dari jerat hukum.
Sidang pledoi kasus dugaan tas Hermes akan digelar siang nanti, Senin (21/9/2015), sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada. Devita tetap tidak mau mengakui tuduhan jaksa dan menganggap kasus ini sebagai rekayasa hukum.
Lantas apa materi pledoi Devita untuk meyakinkan majelis hakim supaya dirinya bisa divonis bebas? Kuasa hukum Devita, Anda Hakim belum mau membeberkan materi pledoinya.
"Nanti saja," ujar Anda Hakim saat dihubungi wartawan.
Kasus ini melibatkan sosialita cantik sekaligus pengusaha dealer mobil yang juga pemilik berbagai hotel mewah, Margaret Vivi. Dalam kasus ini Vivi menganggap dirinya korban penipuan jual beli tas oleh Devita. Tetapi, Devita menegaskan dirinya bukan penipu. Bahkan Devita menuding penyidik, jaksa hingga majelis hakim merekayasa kasus.
Saat sidang keterangan saksi, Devita membawa saksi kunci yang dianggap penting untuk membuktikan kasus ini sebuah rekayasa. Saksi yang juga bekerja di perusahaan milik Vivi ini menyebut kwitansi pembelian tas Hermes ini adalah palsu.
Tetapi jaksa tak bergeming dengan kehadiran saksi ini. Jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut penjara 3 tahun penjara kepada Devita. Tuntutan itu membuat Devita keberatan. Proses persidangan pun dianggapnya tidak adil. Dia juga melontarkan kalimat-kalimat bersifat tudingan kepada ketua majelis hakim Budy Hertantyo dalam sidang tuntutan yang digelar 17 September lalu.
Hakim Budy yang memimpin sidang ini mengakui sidang ini memang unik. Alasannya, sidang ini penuh ketegangan dan interupsi. Tak jarang hakim Budy tersulut emosinya saat memimpin sidang. Dia juga mengakui baru kali ini dirinya dituding tidak adil dalam memimpin sidang.
Apakah pledoi Devita bisa meruntuhkan segala tuduhan jaksa dan meyakinkan majelis hakim?