Porsi Asing di Perusahaan MLM Dibolehkan Sampai 90%
Jakarta - Rumusan Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diluncurkan oleh pemerintah pada Maret 2010 nanti, mengatur ketentuan kepemilikan asing di perusahaan multi level marketing (MLM) akan diperbesar. Porsi kepemilikan asing akan diperbesar dari maksimal 40% hingga maksimal 90%.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo saat ditemui di kantornya Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
"Yang jelas Perpres-nya belum keluar tapi kita tidak bisa bilang diaturnya seperti itu, perkara kepemilikan asing ditingkatkan dari sebelumya, iya," katanya
Ia menjelaskan MLM merupakan suatu kegiatan bisnis yang harus dijalani secara serius dan membutuhkan dana yang besar. Sehingga dengan adanya porsi asing lebih besar maka tren keluar masuk di bisnis MLM bisa ditekan.
Menurutnya selama ini ada kecenderungan para pelaku usaha MLM cenderung keluar masuk. Bahkan bisa dibilang sangat mudah dan banyak disalahgunakan.
"Sekarang ada yang mendirikan perusahaan habis itu bubar, banyak disalahgunakan untuk money game," katanya.
Bagyo menjelaskan meski pelaku asin akan diberikan porsi kesempatan lebih besar, namun tidak mesti harus mengambil porsi keseluruhan (90%).
"Dinaikkan dari 40% ke 90%, Perpres-nya nanti Maret," jelasnya.
(hen/dnl)