FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta Mahkamah Agung (MA) merupakan satu dari 10 lembaga negara dengan anggaran perjalanan dinas tertinggi. Pihak MA, enggan memberikan tanggapan mengenai data pos belanja pegawai dalam APBPN yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut.
"Saya tidak bisa memberikan komentar untuk menilai keadaan sendiri (MA)," kata juru bicara MA, Gayus Lumbuun dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (2/5/2012). Meski tidak mau mengomentari asumsi pemerintah tersebut, Gayus meminta dukungan masyarakat terhadap reformasi birokrasi di tubuh MA. Hakim agung ini menilai MA mempunyai semangat tinggi dalam memperbaiki dirinya. "Tetapi dengan semangat membangun MA dan jajarannya mudah-mudahan ke depan MA akan lebih baik lagi," ujar mantan politisi PDIP ini. Seperti diketahui, KemenPAN dan RB akan menekan pos anggaran belanja pegawai juntuk mengantisipasi pembengkakan akibat subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun ternyata belanja pegawai tetap saja besar. "Kita terlalu banyak uang untuk perjalanan dinas, semestinya bisa dipotong," kata MenPAN, Azwar Abubakar. Padahal, sambung Azwar ada hal dan anggaran yang seharusnya dialokasikan kepada yang lebih penting. Untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sejuta PNS harus dilaksanakan dalam dua tahun ini. Berikut daftar peringkat kementerian/lembaga dengan belanja pegawai terbesar berdasarkan APBN 2012: Kementerian Pertahanan = Rp 34,2 triliun Kepolisian Negara Republik Indonesia = Rp 28,3 triliun Kementerian Agama = Rp 17,5 triliun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan = Rp 9,1 triliun Kementerian Keuangan = Rp 8.4 triliun Kementerian Kesehatan = Rp 4,1 triliun Kementerian Hukum dan HAM = Rp 3,2 triliun Mahkamah Agung = Rp 3,0 triliun Kementerian Luar Negeri = Rp 2,0 triliun http://news.detik.com/read/2012/05/0...ak-berkomentar |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Udah diskakmat gimana mau komentar
![]() |
![]() |
Thread Tools | |
|
|