Jakarta - Tak bisa dipungkiri kinerja Polri menangani beragam tindak pidana membaik dari waktu ke waktu. Namun demi tuntasnya pengungkapan kasus mega korupsi yang multidimensional, Mabes Polri sebaiknya bekerjasama dengan KPK.
Demikian ujar mantan Wakil Ketua KPK, Erry Ryana Harjapamengkas, menanggapi desakan agar KPK mengambil alih dari Polri penanganan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Tanggapan disampaikannya melalui telepon, Minggu (21/10/2010).
"Guna meringankan, ada baiknya Polri berbesar hati untuk bekerja sama dengan KPK dan PPATK khusus dalam menangani kasus korupsi," ujar Erry.
Pengambilalihan penanganan kasus Gayus oleh KPK tidak lantas berarti Polri tidak lagi berwenang menangani kasus mafia pajak yang menyeret beberapa perwira tingginya itu. Sebab bagaimana pun kewenangan penyelidikan hingga penuntutan yang KPK miliki sebatas pada unsur pidana korupsi dari kasus bersangkutan.
Untuk pengaturan bagian mana dari kasus Gayus Tambunan yang penyelidikannya jadi porsi KPK dan Polri, cukup disepakati kedua pimpinan lembaga terkait. Pembagian itu tinggal disepakati dalam pertemuan antara kedua pimpinan.
"Yang bisa KPK ambil alih kasus dugaan korupsi saja, bukan yang lain. Bila KPK dalam pemeriksaan kasus korupsi menemukan tindak pidana pencucian uang atau pidana pajak, maka itu dilanjutkan oleh Polri," jelas Erry.
Sebelumnya Erry memberikan apresiasi atas capaian Polri dalam menangani aneka rupa tindak pidana yang semakin meningkat tantangannya. Seperti kasus terorisme, narkoba dan maih banyak lagi.
Wacana agar KPK mengambil alih penanganan kasus Gayus Tambunan dari Polri dan Kejaksaan, telah satu pekan terakhir disuarakan oleh pemerhati masalah hukum. Belakangan ICW mengumumkan 10 kejanggalan yang sekaligus alasan tentang betapa penting penuntasan kasus tesebut oleh KPK.
sumber: detik