
29th November 2010
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Keistimewaan Jogja Bukan Bentuk Monarki
Keistimewaan Jogja Bukan Bentuk Monarki
SBY dituding abaikan pesan konstitusi
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009 yang kini menjadi Ketua DPP Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursydan Baldan, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seolah mengabaikan pesan konstitusi tentang kekhususan dan keistimewaan Jogja. "Mengibaratkan keberadaan keistimewaan Jogjakarta sebagai monarki dalam NKRI tentu saja megenyakkan kita semua dan mengganggu spirit NKRI," kata Ferry, Minggu (28/11).
Ferry menambahkan, Jogjakarta merupakan salah satu provinsi di dalam negara Indonesia. Selama ini, sebagai kepala daerah di Jogjakarta, Sultan telah menjalankan tugas, peran, fungsi, dan kewajibannya sebagaimana kepala daerah yang lain.
Dia menyebut, perangkat daerah di Jogjakarta juga tidak berbeda daripada provinsi lain. "Di sana ada Sekda, kepala dinas, pengawasan DPRD, perda sebagai produk legislatif, dan penyusunan APBD. Jadi, sama sekali bukan sebuah monarki Jogjakarta, tetapi sebuah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta," tegasnya.
Yang berbeda, lanjut dia, hanya dalam tata cara penetapan kepala daerah. Namun, itu juga sudah mendapatkan legitimasi dari negara. Menurut Ferry, presiden harus segera mengklarifikasi pernyataannya. "Sebab, pernyataan tentang monarki itu seolah menempatkan Jogjakarta bukan bagian dari NKRI," tegas Ferry.
Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, penentuan gubernur Jogjakarta sebaiknya tetap mempertahankan mekanisme penetapan. Selain menjadi kehendak mayoritas warga Jogjakarta, UUD 1945 menyatakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
"Gaya monarki Jogjakarta bukanlah politis, tapi sebatas kultural," kata wakil ketua MPR itu. Dia berharap sejarah integrasi kesultanan dan pakualaman ke NKRI tetap dihormati. "Sebaiknya, kita tidak menggaruk yang tidak gatal. Itu hanya menimbulkan iritasi yang tak perlu," saran Lukman.
Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas yang salah satunya membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta pada Jumat (26/11), Presiden SBY mengungkapkan pandangan umumnya. Dia mengatakan, keistimewaan Jogjakarta harus dilandaskan pada tiga pilar. Pertama, memasukkannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, mengakui keistimewaan Jogjakarta dengan memasukkannya dalam struktur pemerintahan daerah itu. Ketiga, tidak mengabaikan prinsip demokrasi.(sof/pri/c6/tof)
|