FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Seperti kita ketahui, pemerintah (bersama Bank Indonesia dan OJK) telah bersama-sama mengeluarkan sejumlah kebijakan utk merespon gejolak pasar.
Pemerintah sendiri mengeluarkan 4 paket kebijakan sbb: # PAKET PERTAMA Paket yang dibuat untuk mengurangi defisit neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah: 1. Pemerintah akan mendorong ekspor dengan memberikan potongan pajak pada sektor yg ekspornya minimal 30% dari produksi. (Kalau hanya berdasarkan kalimat ini saja, maka saya rasa banyak saham coal, metal dan CPO yg ikut memperoleh manfaat deduction tax tsb) 2. Menurunkan impor migas dengan cara meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor. (Sektor CPO akan diuntungkan karena dapat membantu menyerap kelebihan produksi yg selama ini menekan harga) 3. Menetapkan pengenaan pajak Bea Masuk yang berasal dari barang impor seperti mobil CBU, barang bermerek yang sekarang 75% akan menjadi 125% sampai 150%. 4. Melakukan langkah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait kuota. (Rasanya kebijakan ini lebih menguntungkan petambang kecil karena emiten seperti ANTM selama ini telah memperoleh izin ekspor meskipun dengan pengenaan bea keluar 20%) # PAKET KEDUA Paket ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan bahwa defisit fiskal berada pada kisaran 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman ini pemerintah memastikan pembiayaan APBNP 2013 dalam kondisi aman. (Ini defisit fiskal ya, bukan defisit current account yg di Q2 kemarin melonjak ke 4,4%. Untuk hal ini, rasanya tidak sulit utk dilakukan) Adapun insentif yang diberikan terkait dengan: 1. Tax deduction pada industri padat karya (industri yg aseli padat karya itu biasanya adalah industri tekstil, garmen, sepatu atau rokok, tapi sudah jelas rokok akan dikecualikan) 2. Relaksasi fasilitas kawasan berikat 3. Penghapusan PPN Buku 4. Penghapusan PPN dasar yang sudah tak tergolong barang mewah. 5. Pentingnya menjaga menjaga UMP untuk mencegah terjadi PHK dengan skema kenaikan UMP yang mengacu pada KHL produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan membedakan kenaikan upah minimum industri, UMK, industri padat karya, dan industri padat modal. (Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lanjutan yg lebih rinci soal ini) 6. Insentif dalam jangka menengah addition deduction untuk litbang 7. Mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi # PAKET KETIGA Paket ketiga ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan inflasi. Pemerintah akan berkoordinasi dengan BI. Dari sisi pemerintah untuk mengatasi inflasi atau harga yang bergejolak atau volatile food, pemerintah akan ubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari pembatasan sistem kuota menjadi mekanisme yang andalkan harga. # PAKET KEEMPAT Paket keempat ini terkait dengan mempercepat investasi. Pemerintah akan mengambil langkah: 1. Menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi. Sebagai contoh saat ini sudah ada perizinan investasi hulu migas dari 69 jenis menjadi hanya 8 perizinan. 2. Mempercepat dan saat ini sudah dirampungkan adalah revisi PP tentang DNI (Daftar Negatif Investasi) yang lebih ramah bagi investor. 3. Mempercepat program investasi berbasis agro, CPO, kakao, rotan, mineral, logam, bauksit, nikel dan tembaga dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance serta percepatan renegosiasi kontrak karya dan PKP2B. (Satu emiten yg selama ini tengah berjuang utk memperbarui kontraknya adalah INCO. So far INCO telah menyatakan optimismenya bahwa renegosiasi akan selesai tahun ini. Dengan adanya kebijakan ini semacam mempertegas kembali percepatan penyelesaian renegosiasi tsb) me @ LOTS Trading Club (LTC) |
![]() |
|
|