
11th May 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Harta Gayus Rp 74 Miliar Turut Dilimpahkan
Gayus Tambunan berjalan menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: TEMPO/Aditia Noviansyah
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua perkara mafia penyuapan dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar atas nama tersangka Gayus Tambunan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain tersangka, barang bukti dan berkas ikut diserahkan penyidik.
"Rencananya nanti pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui telepon, Rabu, 11 Mei 2011. "Sejumlah barang bukti akan dilimpahkan, termasuk uang Gayus."
Dihubungi semalam, kuasa hukum Gayus, Dian Pongkor, mengatakan pelimpahan tahap kedua Gayus juga akan melibatkan Plaza Mandiri dan Bank Indonesia. Seperti diketahui, Gayus menyimpan sejumlah deposito di Bank Mandiri, dalam perkara kasus suap Rp 28 miliar.
Adapun, harta milik Gayus lainnya yang terdiri dari emas, simpanan dollar Amerika dan Singapura senilai Rp 74 miliar juga akan dipindahkan dari safe deposit box milik Gayus di Plaza Mandiri ke Bank Indonesia. "Nanti rutenya dari Plaza Mandiri akan ada pelimpahan ke Bank Indonesia, baru setelah itu tersangka dilimpahkan," kata Dion.
Kasus suap Rp 28 miliar muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening tak wajar yang dimiliki Gayus, yang saat itu masih menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Gayus sendiri dalam persidangan kasus mafia hukum yang berlangsung akhir 2010 mengaku duit itu didapatnya dari pekerjaan sampingan mengurus keberatan dan banding pajak tiga perusahaan Bakrie, Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resources.
Sementara, kasus pencucian uang Rp 74 miliar mulai diusut setelah polisi menemukan harta sejumlah itu di safe deposit box milik Gayus. Harta itu terdiri dari emas, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Belum jelas dari mana saja Gayus mendapat harta sebesar itu.
ISMA SAVITRI
|
|