Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th September 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Polisi Tetapkan Dul sebagai Tersangka


Mobil Lancer yang mengalami kecelakaan dengan Mobil Gran Max di Tol Jagorawi KM 8, terparkir di Kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas (Satwil Lantas) Polres Metro Jakarta Timur di Kebon Nanas, Minggu (8/9/2013). |

Polda Metro Jaya menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus kecelakaan yang dilakukan kepolisian dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).





"Kepada AQJ, statusnya tersangka karena memang yang mengemudikan mobil AQJ sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (9/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini, menurut Rikwanto, berdasarkan hasil olah TKP bahwa mobil yang dikemudikan oleh Dul terbukti lepas kendali, lalu menabrak pembatas jalan hingga menabrak dua kendaraan lain. Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat.
"Dari pasal yang dituduhkan, jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, polisi masih menyelidiki mengapa kendaraan tersebut bisa lepas kendali. Hal itu bisa dimungkinkan karena faktor human error ataupun dari kendaraan yang dikemudikan oleh Dul. Pemeriksaan keterangan terhadap Dul belum dapat dilakukan masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Saat ini, AQJ masih di ICU setelah dua kali operasi kaki yang patah dan pinggul. Jadi, kita tidak bisa lakukan interview," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, karena Dul masih di bawah umur, tentunya proses hukum yang dilakukan akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan terhadap Dul ke depan akan dilakukan oleh lembaga khusus, seperti Komnas Anak, pengacara, ataupun pemerhati anak.
Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 LAS itu melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan lepas kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza.
Kecelakaan maut menewaskan enam penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di berbagai rumah sakit lain.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:34 PM.


no new posts