Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th February 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Samakan Bendera Indonesia dengan Celana Dalam, WN Malaysia Dibui 15 Bulan









ilustrasi (ist)
Jakarta - Warga negara (WN) Malaysia, Broderock Chin Teck Fui (49) alias Acin, dihukum 15 bulan penjara karena menghina bendera Indonesia. Acin menyamakan Sang Saka Merah Putih dengan celana dalamnya.

Kasus bermula saat Manager PT Kreasijaya Adhikarya itu mengecek bendera yang ada di kantornya di Jalan Datuk Laksamana, Dumai, Riau, pada 16 Agustus 2013 lalu. Saat itu Acin baru keluar dari toilet dan menanyakan apakah ada bendera Indonesia yang baru atau tidak kepada karyawannya, Made. Lantas Made mencari bendera Merah Putih di loker, apakah ada atau tidak. Ternyata bendera yang baru tidak ada dan Made pun melaporkan hal itu ke Acin.

"Kalau tidak ada bendera baru, pakai celana dalam saya warna putih. Warna merahnya minta sama ibu," kata Acin sambil tertawa seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/2/2014).

Mendengar hal itu, Made langsung mengingatkan Acin perkataan seperti itu dilarang. Acin lalu meninggalkan ruang kerja karyawannya. Namun anak buahnya tidak terima dan melaporkan ke polisi tiga hari setelah kejadian tersebut. Pria kelahiran Tawau, Malaysia, itu pun terpaksa harus berurusan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Acin dihukum 2,5 tahun penjara karena menghina bendera Indonesia seperti dilarang oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Acin telah salah melakukan tindak pidana menghina kehormatan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Barita Saragih, Fauzi Isra dan Eduart Sihaloho.

Menurut PN Dumai, perkataan Acin telah melukai hati dan perasaaan masyarakat Indonesai. Padahal Acin mengetahui kata-katanya merupakan penghinaan bendera serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Di Malaysia pun hal tersebut dilarang yaitu merendahkan atau menghina bendera Malaysia atau bendera negara mana pun.

"Hal yang meringankan yaitu Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada majelis pada 5 Desember 2013, bersikap sopan dan belum pernah dihukum," putus majelis hakim pada 5 Desember 2013 lalu

Reply With Quote
  #2  
Old 26th February 2014
mibmart's Avatar
mibmart mibmart is offline
Member Aktif
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 203
Rep Power: 0
mibmart mempunyai hidup yang Normal
Default

wah bahaya tuh gan,..










STAMFORD AS440 & REPLACEMENT STAMFORD 440AS
Reply With Quote
  #3  
Old 27th February 2014
JafarSiddik JafarSiddik is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2014
Posts: 118
Rep Power: 0
JafarSiddik mempunyai hidup yang Normal
Default

Ganyang malaysia













STAMFORD GENUINE vs REPLACEMENT PARTS
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:00 PM.


no new posts