Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd June 2014
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Manfaat Asuransi Kurangi Kerugian

Ada yang mengatakan untuk apa pakai asuransi dengan resiko biaya ekstra untuk membayar premi yang mahal, kalau toh kita mengemudikannya dengan hati-hati (safely) tidak akan terjadi apa-apa. Lalu, bagaimana jika suatu saat Anda bepergian keluar kota dan tidak terduga mobil di garasi terendam air akibat hujan sangat deras.

�Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa datang. Bila resiko dapat diketahui terlebih dahulu, tentu kita akan mengambil tindakan untuk mengantisipasinya,�.

Biasanya kalau kejadian diatas tersebut sudah dialami, konsumen baru menyadari manfaat dari asuransi. Dengan membeli polis asuransi mobil adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi. Sehingga biaya perbaikan mobil akibat kebanjiran (terendam air) dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.

Berikut ini merupakan tata cara dalam mengajukan klaim asuransi yang berlaku di Asuransi Central Asia (ACA).

1. Kerusakan Ringan:
a. Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi

Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi

Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri Sharon di nomor 0821 98207682 atau kunjungi website www.mitraca.com atau www.infoasuransimobil.com

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:11 PM.


no new posts