
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM.
- Janji Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal tahun ini untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik mulai ditepati.
Setelah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, Senin (2/2), kini KPK mengarahkan fokusnya kepada kasus besar lainnya.
Sejumlah kasus besar yang pada awal tahun ini dijanjikan KPK akan segera diselesaikan adalah kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji, pengembangan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus korupsi permohonan keringanan pajak PT BCA Tbk dengan tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan kasus-kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM, masih ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Chatarina M Girsang, para penyidik di KPK tengah merampungkan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik itu. Penyelesaian kasus tersebut dalam waktu cepat juga memungkinkan KPK bisa segera menahan para tersangka yang masih bebas berkeliaran.
”KPK akan berusaha untuk itu,” ujar Chatarina sebelum mendampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang hendak diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (3/2).
Kasus Budi Gunawan
Percepatan penanganan kasus juga tengah dilakukan KPK terhadap perkara yang menjadikan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Meski demikian, KPK terkendala karena saksi-saksi dalam kasus ini yang berasal dari kepolisian ternyata masih enggan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.
Chatarina yang juga Kepala Biro Hukum KPK mengemukakan, KPK tetap akan memenuhi janjinya untuk mempercepat penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik. Meskipun pimpinan KPK tengah dikriminalisasi, penanganan penyidikan kasus-kasus tersebut tetap berjalan dan dipastikan harus segera berlanjut ke tahap penuntutan.