Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kapal raksasa pencuri ikan dituntut ringan, ini alasan Kejati Maluku


Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengaku kecewa atas tuntutan ringan jaksa terhadap Kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Kejati menyatakan, tuntutan itu dibuat berdasarkan undang-undang yang ada.

"Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp 250 juta (Dua Ratus Lima Puluh Juta)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (24/3).

Bobby menjelaskan, terkait Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan oleh Pengawas Perikanan merupakan hal yang tidak lazim karena pemilik kapal sudah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Padahal, lanjut Bobby, Surat Layak Operasi merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB atau Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum.

"Namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tak kunjung hadir," ujar Bobby.

Sebelumnya tim Jaksa Peneliti menganggap kasus ini sudah layak berstatus P21 walaupun pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif.

"Berbagai fakta persidangan juga telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada satgas perikanan yang dipimpin oleh Junus Husein saat hadir di Ambon beberapa hari yang lalu, jadi agak membingungkan jika Menteri Susi berang dengan tuntutan pihak kejaksaan," imbuhnya.

Akhir Desember 2014 lalu, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.

Bobby menyampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno meminta agar seluruh pihak mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung karena seyogianya penegakan hukum haruslah bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT) yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

"Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/3).
Baca juga:
Hendak diverifikasi KKP, kapal ikan eks asing kabur ke luar negeri
Menko Tedjo maksimalkan TNI AL jaga perairan perbatasan Indonesia
Menteri Susi: Kapal asing ilegal pencuri ikan dan pengemplang pajak
Awal 2015, pemerintah sudah tangkap 16 kapal asing ilegal
Kapal Vietnam pencuri sirip hiu di Raja Ampat akan ditenggelamkan
Susi tangkap kapal Vietnam curi 2.000 Kg sirip hiu di Raja Ampat
Ikan kena bea masuk di Eropa, RI kehilangan USD 300 juta per tahun

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:48 AM.


no new posts