Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Health

Health Mencegah lebih baik dari mengobati. Cari tahu dan tanya jawab tentang kesehatan, medis, dan info dokter disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th April 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Lightbulb Malpraktik atau malpraktek

Quote:
Pengertian Malpraktik
  • Berasal dari kata �mal� yang berarti buruk dan �practice� yang berarti suatu tindakan atau praktik. Malpraktik adalah suatu tindakan medis buruk yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien.
  • Menurut Black�s Law Dictionary, malpraktik adalah �professional misconduct or unreasonable lack of skill� atau �failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them�. Pengertian malpraktik diatas bukanlah monopoli bagi profesi medis, melainkan juga berlaku bagi profesi hukum (misalnya mafia peradilan), akuntan, perbankan, dan lain-lain.
  • Menurut World Medical Association (1992) adalah : �medical malpractice involves the physician�s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient�s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient.
  • Malpraktik adalah setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya, tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang diperiksa, dinilai, diperbuat atau dilakukan oleh dokter pada umumnya didalam situasi dan kondisi yang sama (Berkhouwer & Vorsman, 1950).
  • Menurut Hoekema, 1981, malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter karena melakukan pekerjan kedokteran dibawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat dilakukan oleh setiap dokter dalam situasi atau tempat yang sama.
  • Pada undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan disebut sebagai kesalahan atau kelalaian dokter sedangkan dalam undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dikatakan sebagai pelanggaran disiplin dokter.
  • Pegangan pokok untuk membuktikan malpraktik adalah dengan adanya kesalahan tindakan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter ketika melakukan perawatan medik dan ada pihak lain yang dirugikan atas tindakan tersebut
  • Malpraktik adalah suatu tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP), kode etik profesi, serta undang-undang yang berlaku (baik disengaja maupun akibat kelalaian) yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
Quote:
Menurut Gunadi, J dapat dibedakan antara resiko pasien dengan kelalaian dokter (negligence) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pada dokter. Resiko yang ditanggung pasien ada tiga macam yaitu :
  • Kecelakaan
  • Resiko tindakan meik (risk of treatment)
  • Kesalahan penilaian (error of judgement).
Quote:
Ada tidaknya Mal Praktik harus dibuktikan dengan empat kriteria hukum berikut ini :
  1. Ada duty of care
    Artinya dokter atau RS mengaku berkewajiban memberi asuhan ke[ada pasien.
  2. Ada breach of duty
    Artinya dokter atau RS tidak melakukan kewajiban sebagaimana seharusnya. Wujud breach atau pelanggaran ini adalah:
    -Kesalahan dalam tindakan medis, seperti kekliruan diagnosa, interpretasi hasil pemeriksaan penunjang, indikasi tindakan, tindakan tidak sesuai dengan standar pelayanan, kesalahan pemberian obat, kekeliruan transfuse, dll
    -Kelalaian berat. Tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut asas-asas dan standar praktik kedokteran yang baik.
  3. Ada cedera pada psien, berupa cedera fisik, psikologis, mental, sampai yang terberat jika pasien cacat tetap atau meninggal.
  4. Ada hubungan sebab akibat langsung antara butir 2 dan 3, artinya cedera pada pasien memenag akibat breach of duty pada pemberi asuhan kesehatan. Ini yang paling sukar dibuktikan.
Quote:
Quote:
Sanksi Hukum
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain ditur dalam pasal 359 yang berbunyi: �Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun".
Quote:
Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
  • Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orag lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
  • Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembian bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinngi tiga ratus juta rupiah
Quote:
Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: �Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan."
source

Semoga semua pihak bs hati2lah sebelum bertindak

Reply With Quote
  #2  
Old 19th April 2011
dikzzz's Avatar
dikzzz dikzzz is offline
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 4,960
Rep Power: 59
dikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophet
Default

Sekarang banyak bgt kejadian malpraktek ini d publikasikan d media ya ndan...

Ntah dokter yg salah or alat nya masi binggung jg ane....
Reply With Quote
  #3  
Old 19th April 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Default

Tp hmpr smw yang dipublikasikan itu agak aneh ndan,,salah satunya tdk adanya atau krg bgusx komunikasi antara pihak rumah sakit khususnya Dokter dgn pihak keluarga, jd mski dah bnar menurut Dokter, keluarga ttp ga trima.
Reply With Quote
  #4  
Old 4th June 2011
cadok's Avatar
cadok cadok is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2011
Location: Hindari Penyakitnya :)
Posts: 17
Rep Power: 0
cadok mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by putra1st View Post
Tp hmpr smw yang dipublikasikan itu agak aneh ndan,,salah satunya tdk adanya atau krg bgusx komunikasi antara pihak rumah sakit khususnya Dokter dgn pihak keluarga, jd mski dah bnar menurut Dokter, keluarga ttp ga trima.
itu salah satu penybab terkecilx gan (miscomunication). . .yg lebih membahaykan kloe terjadi salah diagnosanya

mudah2n gx ada trjadi di negara kita, paling tidak menimalisirkannya
Reply With Quote
  #5  
Old 6th June 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Default

Quote:
Originally Posted by cadok View Post
itu salah satu penybab terkecilx gan (miscomunication). . .yg lebih membahaykan kloe terjadi salah diagnosanya

mudah2n gx ada trjadi di negara kita, paling tidak menimalisirkannya
Quote:
Originally Posted by cadok View Post
itu salah satu penybab terkecilx gan (miscomunication). . .yg lebih membahaykan kloe terjadi salah diagnosanya

mudah2n gx ada trjadi di negara kita, paling tidak menimalisirkannya
amin ndan..
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:30 PM.


no new posts