Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st September 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Heboh Foto di Restoran, Gayus Saat Itu Jalani Sidang di Pengadilan Agama Jakut



Jakarta
- Foto Gayus Tambunan lagi-lagi bikin heboh dunia maya, kali ini soal potret di sedang makan di salah satu restoran. Ternyata momen itu adalah saat Gayus usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara.


"Memang benar ada panggilannya dari pengadilan. Pengadilan Agama Jakarta Utara," ujar Kalapas Sukamiskin Bandung, Edi Kurniadi dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/9/2015).



Panggilan itu dilayangkan untuk kehadiran sidang pada tanggal 9 September 2015. Namun Edi tidak mau membeberkan sidang tersebut terkait perkara apa.

"Kalau sidangnya apa tanya pengadilannya saja. Yang jelas dia dipanggil sebagai tergugat. Tentu saja dia mendapatkan pengawalan dari kepolisian," ujar Edi.

Di foto yang beredar, Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya. "Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara," tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.

Dalam posting Facebook itu, ada pula link tulisan di salah satu media komunitas yang ditautkan. Ada klarifikasi dari akun Pakde Kartono yang mengaku sebagai pengacara dari Gayus Tambunan.

"Hari itu, Rabu 9 September 2015, saya janjian makan siang dengan mba Ifani dan Vita Sinaga dalam rangka temu kangen sahabat lama," tulis Pakde Kartono.

"Kebetulan saat itu saya sedang bersama klien saya terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta, maka sekalian saja saya ajak klien saya sebelum dirinya kembali ke Bandung," sambungnya.

Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara setelah MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:50 PM.


no new posts