FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Langgar Aturan Imigrasi, WN Italia Divonis 10 Bulan Penjara
Samsul Hadi - detikSurabaya ![]() Kediri - Tedesco Gaetano, WN Italia berusia 36 tahun harus berurusan dengan hukum di Indonesia. Dia kedapatan melanggar aturan imigrasi dengan tinggal melebihi batas yang diizinkan, dan akibat perbuatannya dia mendapatkan vonis hukuman 10 bulan penjara. Dalam persidangan di PN Kabupaten Kediri, Ketua Majelis Hakim Siswandriyono, menyatakan terdakwa dengan sah melanggar Pasal 52 UU No.9 tahun 1992 tentang keimigrasian, karena tinggal di Indonesia sejak tahun 2001 silam tanpa kelengkapan dokumen yang sah. "Terdakwa dianggap bersalah karena sejak tanggal 17 November 2005 tinggal di Indonesia hanya dengan menggunakan fotocopy paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia," kata Siswandriyono, dalam amar putusannya, Kamis (21/1/2010). Yang menarik, terjeratnya Tedesco Gaetano dalam urusan hukum tidak berdasar atas penangkapan oleh aparat kepolisian atau petugas imigrasi. Dia justru dilaporkan warga ke polisi karena tinggal dan menetap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare tanpa bersedia membayar uang sewa rumah dan biaya makan untuk dirinya dan keluarganya. "Awalnya warga segan menagih karena dia guru senior bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya. Tapi lama dibiarkan semakin tak tahu diri, dia dilaporkan ke Polres," ujar salah satu personel Polres Kediri saat melakukan pengamanan di PN tanpa bersedia menyebutkan namanya. Terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2009 silam, dia terpaksa harus berurusan dengan hukum dan menjalani penahanan di Mapolres dan Lapas Kelas II A Kediri dengan status tahanan titipan kejaksaan. Terpisah Tedesco Gaetano ditemui wartawan seusai persidangan mengaku terpaksa menggunakan fotocopy paspor, setelah paspornya yang asli hilang di Bali. Sebelum tinggal dan menetap di Kecamatan Pare, dia memang tinggal di Bali dan menikah dengan seorang perempuan Indonesia hingga dikarunia seorang puteri. Mengenai vonis yang diputuskan majelis hakim, dia mengaku menerima dengan alasan ingin perkara yang menimpanya dapat segera selesai. "Saya mau cepat pulang untuk bertemu anak dan istri saya yang sudah ada disana (Italia). Saya sudah telepon kedutaan untuk secepatnya memberikan bantuan ke saya," ujarnya dalam Bahasa Italia dan Bahasa Indonesia dengan terbata-bata. (bdh/bdh) |
![]() |
|
|