Tarakan, Kalimantan Timur, (tvOne)
Kantor Bea dan Cukai Kota tarakan, Kalimantan Timur menyegel pesawat Mas wings milik anak perusahaan Malaysia Air lines yang melayani rute tawau, malaysia - Tarakan. Pesawat jenis atr tidak memiliki izin terbang dari pemerintah Indonesia, pesawatpun tidak bisa melayani penerbangan seperti biasa.
Pesawat bernomor lambung 9 M - MWC ini bahkan telah dipasang stiker segel di pintu depan dan belakang pesawat. penyegelan akan terus dilakukan hingga menunggu proses pengurusan nomor ijin kepabeanan
Hal ini dilakukan karena pihak Bea dan Cukai telah memberi waktu dua bulan lama, namun pihak Mas Wings seakan menyepelehkan proses perijinan tersebut.
Menurut Said Rachmatna, kepala seksi kepatuhan Bea dan Cukai Tarakan, Pihak Mas Wings tidak memenuhi kewajibannya untuk registrasi Kepabeanan. Kami telah memberitahukan sejak tanggal 13 februari melalui perwakilan PT. Citra Dunia Angkasa Namun Tidak ada reaksi akan hal tersebut.
Akibat penyegelan ini, warga yang ingin ke malaysia dan sebalik tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Jalur transportasi dari kota tarakan ke kota tawau pun terhenti, karena hanya satu maskpai yang melayani rute ini. (Muhamad Tahir)
SUMBER