Ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi sebelum tercatat dalam daftar pesawat udara sipil ..
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Pesawat Udara Sipil[/font]]
Spoiler for open this:
Quote:
Setiap pesawat yang telah didaftarkan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) dan akan tercatat dalam daftar pesawat udara sipil. Semua daftar pesawat udara sipil yang terdaftar di Indonesia sesuai pasal 9 UU No. 15/1992 harus dirawat oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Spoiler for open this:
Quote:
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Spoiler for open this:
Quote:
Daftar tersebut meliputi beberapa hal, yaitu :
Nomor sertifikat pendaftaran
Tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran
Nama/sebutan pesawat menurut manufaktur pembuat pesawat
Nomor seri/serial number pesawat udara
Nama Pemilik
Alamat pemilik
Nama operator terdaftar
Alamat operator
Tanggal pendaftaran dan masa berlaku
Jenis penggunaan pesawat udara
Quote:
Pesawat yang Didaftarkan
Pesawat udara yang dapat didaftarkan di Indonesia jika pesawat tersebut :
Dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang yang berhak menjadi pemilik pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia. Yang diijinkan untuk dapat memiliki pesawat udara dan didaftarkan di Indonesia adalah :
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
Warga Negara Asing atau badan hukum asing dan pesawat dioperasikan oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakainannya minimal dua tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya,
Instansi Pemerintah,
Lembaga tertentu yang diijinkan oleh Pemerintah,
Pesawat tidak terdaftar di Negara lain.
Semua pajak dan pembayaran telah terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Telah bersertifikat dan dilengkapi dengan peralatan sesuai peraturan yang berlaku menurut jenis penggunaan pesawat tersebut.
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Sertifikat Pendaftaran[/font]]Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R)
Spoiler for open this:
Quote:
Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) merupakan bukti pendaftaran suatu pesawat udara, C o R ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. C o R berwarna kuning dan pada bagian belakangnya terdapat cuplikan Undang-Undang Penerbangan yang mengatur masalah pendaftaran pesawat udara.
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Gambar format C of R menurut ICAO Annex 7[/font]]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Gambar format C of R Indonesia[/font]]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Gambar format C of R Indonesia Revisi 1997[/font]]
Spoiler for open this:
Quote:
Kalo gambarnya kurang gede klik aja gan
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Pendaftaran Pesawat Udara[/font]]
Spoiler for open this:
Quote:
Pemilik pesawat udara yang akan mendaftarkan pesawat udaranya di Indonesia, diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Quote:
1.Persyaratan Tahap Pertama
Quote:
a. Mengajukan permohonan pendaftaran pesawat udara (Form KU-011 DGAC),
b. Menyerahkan salinan surat ijin pengadaan pesawat/helicopter,
c. Menyerahkan salinan bukti kepemilikan pesawat udara tersebut (missal : bill of sale, perjanjian jual beli, dll),
d. Menyerahkan salinan surat serah terima (acceptance letter),
e. Menyerahkan salinan surat pembatalan pendaftaran dari Negara asal bila pesawat tersebut sebelumnya telah didaftarkan atau surat pemberitahuan bahwa pesawat belum didaftarkan,
f. Menyerahkan Airwortness Certificate fir Export,
g. Menyerahkan rencana penempatan tanda pendaftaran di pesawat, rencana warna, hiasan dan ukuran-ukurannya,
h. Menyerahkan ijin operasi (bagi operator baru),
i. Pesawat telah memenuhi persyaratan import pesawat terbang.
Quote:
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [[FONT="Comic Sans MS":
Permohonan Sertifikat Tanda Pendaftaran[/font]]
2.Persyaratan Tahap Kedua
Spoiler for open this:
Quote:
Persyaratan ini dipenuhi bila pesawat telah didaftarkan di Indonesia, yaitu :
a. Menyerahkan salinan bebas bea cukai,
b. Menyerahkan salinan Surat ijin penggunaan frekuensi radio (radio permit),
c. Menyerahkan salinan bukti asuransi pesawat,
3.Special Permit untuk Sertifikat Pendaftaran
Quote:
Special permit berlaku sebagai sertifikat pendaftaran sementara bila pemilik belum dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua, tetapi telah memenuhi persyaratan tahap pertama dan telah dinyatakan lolos. Masa berlaku special permit adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang bila pemilik belum juga dapat menyerahkan persyaratan tahap kedua.
4.Surat Tanda Pendaftaran Sementara
Quote:
Surat tanda pendaftaran dapat diterbitkan sebagai pengganti special permit bila pemilik pesawat telah menyerahkan radio permit dan bukti asuransi namun belum menyerahkan bukti bebas bea cukai (dengan catatan tidak mendapatkan peringatan dari bea cukai). Surat tanda pendaftaran sementara ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun kemudian.
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for [FONT="Comic Sans MS":
Perubahan Sertifikat Pendaftaran[/font]]
Spoiler for open this:
Quote:
1. Perubahan Pemilik atau Alamat Pemilik
Quote:
Apabila terdapat perubahan pemilik pesawat udara, maka C of R dari pesawat tersebut dinyatakan batal dan pemilik lama pesawat harus menyerahkan kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara dengan disertai pemberitahuan pergantian pemilik atau alamat dengan disertai nama pemilik dan alamat lengkap yang baru. Untuk keperluan pendaftaran pesawat udara, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan C of R bagi pesawat tersebut atas nama pemilik dan alamat yang baru.
2. Pesawat Tidak Dipergunakan Selamanya
Quote:
Bila pesawat tidak akan dipergunakan lagi selamanya (misal hancur atau sebab lainnya), maka pemilik harus memberitahukan pembatalan dari penggunaan pesawat tersebut dan menyerahkan kembali C of R ke Dirjen Perhubungan Udara. Pesawat tersebut akan dihapus dari daftar pesawat udara sipil Indonesia.
3. Penggantian Sertifikat Pendaftaran
[quote]
Jika terjadi sertifikat pendaftaran hilang, rusak, sobek atau lainnya, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan kembali salinan (duplikat) Sertifikat Pendaftaran hingga masa berlaku sertifikat asli habis.