SK Turun, Gayus Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kementrian Keuangan secara resmi telah memecat secara tidak hormat Gayus Tambunan dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (5/4/2010) hari ini. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemkeu Mulya Nasution melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
"Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Gayus Halomoan P. Tambunan diterbitkan hari ini," tulis Mulya dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (5/4/2010). Menurut Mulya, pemecatan tersebut diputuskan dalam surat keputusan Menkeu No. 144 /KMK.01/UP. 92/2010. MPN.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mengusulkan untuk memecat Gayus secara tidak hormat ke Kemkeu karena diduga melakukan penyelewengan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gayus komplet, mulai dari pidana pajak, korupsi maupun pencucian uang. Surat usulan pemecatan tidak hormat Gayus tersebut telah disampaikan oleh Ditjen Pajak ke Kemkeu pada Senin (29/3/2010) lalu.
sudah sepantasnya dia dipecat dan dihukum seberat2nya bila terbukti bersalah..