Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
pingpong's Avatar
pingpong pingpong is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,888
Rep Power: 21
pingpong mempunyai hidup yang Normal
Default Fenomena Kejahatan Penipuan Internet dalam Kajian Hukum Republik Indonesia

Fenomena Kejahatan Penipuan Internet

dalam Kajian Hukum Republik Indonesia



[/quote]
Quote:





I. PENDAHULUAN



Teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring dengan perkembangan pola berfikir umat manusia sebagai mahluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, ataupun berkomunikasi. Inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi telah berhasil menemukan dan menciptakan antara lain telepon, handpone, komputer dan internet. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet, maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik, dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space. Perkembangan teknologi informasi ini banyak manfaat yang positif dalam memudahkan umat manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan melalui dunia cyber, seperti: e-travel yang berhubungan dengan pariwisata, e-banking yang berhubungan dengan perbankan electronic mail atau e-mail, e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan.



Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disamping memberi manfaat bagi kemaslahatan masyarakat, disisi lain memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dapat terjadi pada kejahatan biasa maupun yang secara khusus menargetkan kepada sesama infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai korbannya, dimana dampak dari kejahatan yang muncul dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara negatif dapat menyebabkan runtuhnya sistem tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian nasional suatu negara, lemahnya sistem pertahanan dan keamanan serta juga dapat memiliki peluang untuk digunakan sebagai alat teror.



Dampak negatif pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut sesungguhnya dewasa ini dan pada masa mendatang patut mendapat perhatian kita dengan seksama, khususnya dengan mencermati kejahatan dunia maya baik kejahatan yang bersifat konvensional yang difasilitasi oleh teknologi canggih maupun muncul dan berkembangnya kejahatan baru (new crime) dengan teknologi canggih tersebut. Sektor perbankan yang dewasa ini mengembangkan electronic banking transaction pada hakekatnya merupakan mekanisme transaksi jarak jauh dilakukan tanpa saling bertemu secara fisik antara konsumen (nasabah) dengan penyedia jasa bank. electronic banking transaction digunakan untuk memberikan kemudahan, fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan pelayanannya. Pada sisi lain. Electronic banking transaction tidak dapat dihindari akan munculnya kejahatan baru (new crime) yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang dengan membawa akibat kerugian yang tidak kecil bagi masyarakat dan bahkan negara, misalnya pembobolan keuangan diperbankan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah dan pencurian bahan informasi milik nasabah. Internet merupakan sarana yang dipergunakan pelaku-pelaku tersebut.



Kejahatan menggunakan sarana internet memiliki karakteristiknya tidak hanya lingkup nasional namun juga bersifat global oleh karena dapat menembus ruang dan waktu, tidak ada batas negara, tidak mengenal yurisdiksi, dan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Mencermati perkembangan pesat kejahatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi seperti halnya kejahatan dengan menggunakan internet, kita dihadapkan suatu kenyataan bahwa hukum sepatutnya mampu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya kejahatan menggunakan internet seperti internet fraud, paling tidak jangan sampai tertinggal sehingga tidak mampu/tidak dapat mengatasi kejahatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.





[quote]





II. KRIMINALISASI KEJAHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



Kemunculan internet dapat dikatakan merupakan hasil dari revolusi informasi yang sangat mengagumkan, membanggakan oleh karena secara mendasar mengandung ciri praktis dan memudahkan, baik untuk penggunaan secara orang perorangan maupun organisasi atau institusional, dalam berbagai aspek kehidupan. Ciri tersebut tidak terlepas dari kekuatan dan kecepatan internet dalam tatanan operasionalnya yang antara lain dapat menembus ruang dan waktu. Dengan ciri dan sifat internet yang demikian itu, maka patut dicermati bahwa penyalahgunaan internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru seperti:



*hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum;

*pelaku mendistribusikan gambar pornografi anak;

*teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan;

*penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di internet.



Uraian berikut ini bukanlah untuk mengupas segi teknis operasionalisasi electronic banking dengan menggunakan internet banking, namun membatasi pada kejahatan dengan penggunaan sarana internet.



Internet fraud dapat dikatakan merupakan kejahatan yang berbasis komputer. Pada umumnya perbuatan penipuan adalah suatu kejahatan konvensional yang dilakukan di dunia nyata. Namun karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka modus operandi kejahatan penipuan beralih menggunakan pemanfaatan teknologi tersebut dan dampaknya juga ada pada dunia nyata seperti adanya pihak atau korban yang dirugikan baik manusia orang perorangan maupun organisasi atau instansi.



Internet Fraud atau tindak pidana penipuan melalui media internet telah merambah di Indonesia, dengan korban warga negara asing ataupun warga negara Indonesia. Dari sudut penegakan hukum atas internet fraud, masih dihadapkan pada perbedaan pendapat, yakni ada yang berpendapat bahwa kejahatan ini termasuk dalam wilayah kejahatan dunia maya dan sebagian lagi menyebutkan bahwa kejahatan tersebut adalah kejahatan konvensional yang ada aturannya didalam KUHP. Mencermati fenomena kejahatan internet fraud tersebut dan memahami bahwa Indonesia sebagai negara hukum, maka fenomena tersebut seyogyanya perlu ditanggulangi agar penegakan hukum lebih efektif dan berkepastian hukum. Kriminalisasi internet fraud akan dapat memperkuat sistem hukum pidana selaras dengan asas legalitas dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman didalam Pasal 16 ayat 1 menegaskan bahwa �Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya�. Disamping itu, kebijakan kriminalisasi internet fraud tersebut harus dapat menjaga kepentingan hukum baik nasional maupun internasional/multilateral dalam kerangka kerjasama pemberantasan kejahatan yang berdemensi lintas batas negara.



Berkenaan dengan upaya untuk penanggulangan fenomena meningkatnya internet fraud, maka pilihan kebijakan antara lain dapat dilakukan melalui pendekatan legislasi, misalnya menyempurnakan atau mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat peraturan perundang-undangan tersendiri mengenai kejahatan teknologi informasi dan komunikasi dan sebagainya.





Berlanjut Kebawah gan.. Post 2



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:07 PM.


no new posts