FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Untuk kedua kalinya, citra perpustakaan sekolah diperburuk oleh kebijakan penempatan guru bermasalah di perpustakaan sekolah. Kasus terbaru di SMPN 26 Purworejo seperti yang diberitakan oleh Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012 dengan judul �Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan Mengajar�. Dalam berita tersebut Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, menyatakan bahwa guru berinisial Ar yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMPN 26 Purworejo untuk sementara dibebastugaskan dari mengajar dan untuk sementara menjadi petugas perpustakaan. Tahun 2009, kasus yang sama terjadi di SMP Negeri 79 Jakarta, seperti yang dimuat di Koran Tempo pada tanggal 19 Januari 2009 dengan judul �Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas �. Menyikapi kasus-kasus tersebut di atas, kami dari berbagai asosiasi pustakawan, lembaga-lembaga pendidikan Ilmu Perpustakaan & Informasi, lembaga-lembaga Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus dari berbagai daerah di Indonesia serta pustakawan-pustakawan dari berbagai penjuru Nusantara bersama Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI) sebagai lembaga pengembangan kepustakawan sekolah Indonesia menyampaikan keberatan terhadap kebijakan-kebijakan penempatan pegawai bermasalah di perpustakaan karena telah memberi citra buruk bagi perpustakaan sekolah sebagai tempat penghukuman. Kebijakan-kebijakan penempatan pegawai bermasalah di perpustakaan merupakan bentuk kurang pahamnya para pengambil kebijakan di instansi-instansi yang mengelola bidang pendidikan tentang fungsi perpustakaan sekolah serta standar perpustakaan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008. Kasus ini, selain memberi citra buruk terhadap perpustakaan sekolah juga merupakan pelecehan terhadap profesi pustakawan. Kami dari berbagai asosiasi pustakawan, lembaga-lembaga pendidikan Ilmu Perpustakaan & Informasi, lembaga-lembaga Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus dari berbagai daerah di Indonesia serta pustakawan-pustakawan dari berbagai penjuru Nusantara bersama APISI berharap di masa mendatang kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah lain serta di semua jenis perpustakaan di Indonesia. Secara tegas kami menyatakan: �Hentikan tradisi kebijakan penempatan pegawai bermasalah di perpustakaan!� Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI) Alamat Sekretariat APISI Jl. Dahlia No. 355A Rt 007/15 Serua Ciputat 15414 Telepon: 021- 94326925; 021-818155374; Faks: 021-746 37 522 Email: [email protected] Website: http://apisi.org/ Solidaritas Pustakawan Tolak Penempatan Pegawai Bermasalah di Perpustakaan Ahmad Subhan 081 227 1955 77 [email protected] http://www.facebook.com/groups/solid...kawanindonesia _______ Agan agan bisa mengisi dan berpartisipasi di Petisi online di sini. Agan bisa copas juga kalimat di atas untuk di posting di wall agan. Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
nice info ndan
|
![]() |
|
|