FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() salam sehat sLalu bagi2 agan2 yang ane kagumi, Lngsung ja ane mw brBgi pngetahuan mngenai prekonomian indonesia saat Ni yg msh mNggunakan unsur RIBAWI yg mutlak tLah mrugikan banyak masyarakat kcil. . . Bunga Bunga adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Bagi bank konvensional bunga merupakan hal penting bagi suatu bank dalam penarikan tabungan dan penyaluran kreditnya, penarikan tabungan dan pemberian kresit selalu dihubungkan dengan tingkat suku bunganya. Bunga bagi bank bisa menjadi biaya yang harus dibayarkan kepada penabung, tetapi dilain pihak, bunga dapat juga merupakan pendapatan bank yang diterima dari debitur karena kredit yang diberikan. Selain itu bunga juga dapat diartikan sebagai harga penggunaan uang Atau bisa juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka Waktu tertentu. Menurut Malayu S.P. Hasibuan4, kreditur meminta bunga atas uang Yang dipinjamkan kepada debitur, hal ini karena ada beberapa teori tentang Bunga yaitu : A. Teori Nilai Yaitu teori yang didasarkan pada anggapan bahwa nilai yang sekarang Lebih besar daripada nilai yang akan datang. Jadi perbedaan nilai ini harus Mendapat penggantian dari peminjam atau debitur. Penggantian nilai ini Yang disebut dengan bunga. Jadi dapat dikatakan bahwa bunga besarnya Penggantian perbedaan antara nilai sekarang dengan nilai yang akan Datang. B. Teori Pengorbanan Teori ini didasarkan pada pemikiran bahawa pengorbanan yang didirikan Seharusnya mendapatkan balas jasa berupa pembayaran. Teori ini Mengemukakan bahwa jika pemilik uang meminjamkan uangnya kepada Debitur, selama uangnya belum dikembalikan debitur atau bank, kreditur Tidak dapat mempergunakan uang tersebut. Pengorbanan debitur inilah Yang harus dibayar debitur. Pembayaran inilah yang disebut bunga. C. Teori keuntungan Teori ini mengemukakan bahwa bunga bank ada karena adanya motif Laba yang ingin dicapai. Bank dan pelaku ekonomi mau dan bersedia Membayar bunga didasarkan atas laba yang akan diperolehnya. Di sini Dapat dikatakan bahwa laba merupakan pendorong bagi terciptanya bunga baik bagi pengusaha, maupun bagi masyarakat untuk menabung uangnya Secara efektif dan produktif. Permasalahan yang kemudian muncul adalah bunga bank itu termasuk riba atau bukan?. Riba Secara bahasa, riba berarti tambahan5. Dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengaharuskan peminjam kepada pihak yang meminjamkan pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman itu. Menurut Masfuk Zuhdi riba adalah tambahan atas uang pokok pinjaman.6 Jadi riba merupakan suatu lebihan atas modal, maka ia meliputi semua jenis pinjaman uang dengan mengenakan bunga yang banyak sedikit, karena itu banyak kalangan umat muslim yang berpendapat bahwa bunga itu riba, bai bunga untuk kepentingan yang produktif atau bunga untuk kepentingan yang tidak produktif. Yang dimaksud dengan tambahan itu sendiri yaitu antara lain : 1. Tambahan kuantitas dalam penjualan asset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas. 2. Tambahan dalam hutang yang harus dibayar karena tertuda pembayarannya, seperti bunga hutang. 3. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan asset yang diharuskan adanya serah terima langsung. Misalnya, penjual rupiah dengan Dolar, harus ada serah terima secara langsung, apabila ditunda serah terima tersebut maka ada unsur riba.7 Riba menurut hukum Islam dilarang (haram), hal ini tercantum dalam Al Qur'an, Surat Al Baqarah ayat 275 sampai ayat 279. Selain itu juga terdapat dalam surat Ali Imron ayat 130, An-Nisa� ayat 160 sampai 161, dan yang terakhir terdapat dalam Surat Ar-Rum ayat 39. riba menurut hokum Islam haram karena riba dapat menimbulkan dampak bagi amsy pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya. Adapun dampak riba tersebut antara lain yaitu : 1. Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin. 2. Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri dan lain-lain, yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu dimanfaatkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif. 3. Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada akhirnya dapat mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman dan bunganya tanks bgd yang udah nyimak, ane cMa mw perekonomian indonesia ni jauh dr yg nManya RIBAWI, mari qt jdikan masyarakat madani dgn Mnciptakan ekonomi yg sesuai pda jlanNya. . . �Bunga mutlak harus kita tinggalkan. Hijrah ke sistem syari�ah mutlak kita lakukan�. yang udah ISO ane siap tampung ![]() tapi kgak trima ![]() kLo msh newbie bantu ![]() Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
iya nich makin tambah banyak yang miskin
![]() |
![]() |
|
|