Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 28th May 2012
sotoayam's Avatar
sotoayam
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,007
Rep Power: 15
sotoayam mempunyai hidup yang Normal
Default Alih Tugas dan Wewenang ke OJK, BI Bentuk 2 Unit Khusus [PimsleurFinance]

Alih Tugas dan Wewenang ke OJK, BI Bentuk 2 Unit Khusus

Herdaru Purnomo : detikFinance



detikcom - Jakarta, Bank Indonesia (BI) membentuk dua unit khusus alias task force untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).



Demikian disampaikan Gubernur BI Darmin Nasution dalam laporan tertulisnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti dikutip detikFinance, Minggu (27/5/2012).



"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK," kata Darmin.



Pada tanggal 14 Februari 2012, telah dibentuk Tim Bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam SKB Menkeu dan GBI yang pada intinya merupakan kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses penyiapan seluruh aspek organisasi OJK.



"Bank Indonesia secara internal telah membentuk dua task force dalam persiapan pengalihan tugas pengawasan bank ke OJK," tegas Darmin.



Task Force pertama yaitu Task Force Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank ke OJK. Kedua, yakni Task Force Penyiapan Bisnis Proses Stabilitas Sistem Keuangan dan Bank Indonesia ke depan.



"Selama triwulan I-2012, Bank Indonesia telah melakukan berbagai pembahasan, baik secara internal maupun dengan melibatkan instansi terkait khususnya Kementerian Keuangan. Pembahasan antara lain mengenai kompilasi dokumen sistem pengawasan bank yang berlaku saat ini yang diantaranya meliputi pedoman dan metodologi pengawasan bank, sistem informasi pengawasan serta SOP," paparnya.



Selain itu, dibahas mengenai inventarisasi dan identifikasi ketentuan mikroprudensial dan makroprudensial, pemetaan materi pengembangan pengawasan, pengaturan dan perizinan, serta penggunaan sistem informasi perbankan, infrastruktur hardware termasuk masalah sharing data dan informasi untuk kepentingan Bank Indonesia dan OJK.



"Hal lain yang juga dibahas yaitu penyusunan struktur organisasi dan sistem SDM OJK," tutup Darmin.



Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts