Tipu Pengungsi, 7 Warga Ambon Diproses Hukum

KOMPAS.com/Rahman Alfarizi Patty Komnas HAM Perwakilan Maluku,dan Koalisi Pengungsi Maluku menggelar Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Maluku, Jumat 1/6/2012 terkait kasus penipuan pengungsi di Maluku
AMBON, KOMPAS.com - Diduga melakukan aksi penipuan, tujuh warga Ambon masing-masing YK, ML, AR, LM SK, MS, dan LM yang mengaku sebagai koordinator pengungsi Maluku harus berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah Maluku. Dalam aksinya, ketujuh orang ini melakukan pungutan liar dari masyarakat. Iming-imingnya, setiap warga yang memberikan uang akan memperoleh bantuan pengungsi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku. Ironinya, ketujuh orang ini, mengaku sebagai staf Komnas HAM perwakilan Maluku.
Ketua Komnas HAM Maluku Emmy Tahapary saat melakukan konfrensi pers di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (1/6/2012) kemarin mengatakan, ketujuh orang ini dilaporkan ke Mapolda Maluku oleh pihak Komnas HAM perwakilan Maluku bersama seorang warga yang merupakan korban penipuan. Setelah tim verifikasi sisa pengungsi korban konflik Maluku, yang terdiri dari Komnas HAM, Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) dan Dinas Sosial Provinsi Maluku mendapat temuan adanya praktik penipuan oleh para pelaku di sejumlah daerah di Maluku.
�Sebelumnya, kami telah mendapat laporan dari masyarakat, kami lalu melakukan investigasi di lapangan dan ternyata memang ada sejumlah orang yang mengaku sebagai koordinator pengungsi. Anehnya mereka mengaku sebagai staf Komnas HAM Maluku, saat ini mereka sudah dilaporkan ke Polisi,� kata Emmy.
Emmy mengakui, modus operandi yang dilakukan ketujuh pelaku ini yakni dengan meyakinkan masyarakat dengan iming�iming akan mendapat bantuan Pemda. Dalam aksinya mereka memungut biaya sebesar Rp 100.000-Rp 150.000 dari masyarakat. Ia juga menegaskan, Komnas HAM tidak pernah menugaskan pihak manapun untuk melakukan verifikasi dan pungutan di masyarakat.
�Ada empat lokasi yang menjadi basis operasi para penipu ini yakni di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Ambon dan Buru, uang yang mereka minta di masyarakat sebanyak tiga tahap. Semuanya ada 200 lebih kepala keluarga yang menjadi korban,� katanya.
Koordinator Koalisi Pengungsi (KPM) Maluku, Piter Pattiwailapia menegaskan, ketujuh orang ini secara struktural bukan merupakan staf KPM. Ia juga mengungkapkan, aksi yang dilakukan ketujuh orang ini merupakan aksi penipuan dan kejahatan kemanusiaan.
Sebelumnya, Sekda Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Pihak Kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau�Pulau Lease dan Komnas HAM perwakilan Maluku, KPM Maluku menggelar pertemuan tertutup untuk membahas masalah ini.