Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th June 2012
muso's Avatar
muso muso is offline
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 1,077
Rep Power: 34
muso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Gurumuso is Ceriwis Guru
Default Televisi dan Radio Wajib Memutar Lagu Indonesia Raya



MAMUJU, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran Televisi dan Radio secara konsisten memenuhi kewajibannya untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia raya.

"Ini telah kami lakukan peringatan kepada pengelola radio maupun TV tidak lalai memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kami akan melakukan pemantauan setiap hari bagi penyiaran TV dan radio,"kata Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin di Mamuju, Minggu (3/6/2012).

Menurut dia, peringatan ini telah disampaikan kepada seluruh pengelola TV dan radio yang ada di Sulbar untuk mematuhi kewajibannya yakni memutar lagu Indonesia Raya setiap awal bersiaran dan lagu wajib nasional diakhir siaran.

Hal ini juga kata dia, telah dijelaskan tentang kewajiban para pengusaha TV dan radio saat KPID Sulbar menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3/SPS ) di Mamuju akhir pekan lalu.

"Ini yang hendak menjadi perhatian bagi pengelola TV maupun radio untuk tetap mematuhi aturan memutar lagu Indonesia Raya/ Jika ada yang melanggar maka akan kami berikan sangksi yang tegas," katanya.

Dia mengatakan, bila ada pengelola TV dan radio masih enggan memutar Indonesia Raya pada saat pembukaan siaran maka bisa diduga pemilik radio dan televisi tersebut bermasalah dengan urusan ideologi negara dan kebangsaan.

Ketentuan lain dalam aturan P3/SPS itu kata Farhanuddin adalah pentingnya perlindungan bagi anak dan remaja dari dampak buruk tayangan siaran seperti kekerasan.

"Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia sudah menetapkan aturan baru terkait dengan kegiatan penyiaran salah satunya soal larangan bagi lembaga penyiaran menyiarkan iklan rokok dalam bentuk apapun sebelum pukul 21:30 waktu setempat," ungkap Farhanuddin.

sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 9th June 2012
CloneTrooper69's Avatar
CloneTrooper69 CloneTrooper69 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 194
Rep Power: 0
CloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis ProphetCloneTrooper69 is Ceriwis Prophet
Default

ya iyalah masa ngga skalipun dr shari
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:25 AM.


no new posts