Nekat Culik Balita, Seorang Ibu Hamil Dibekuk Polisi
Merangin: Seorang ibu hamil tujuh bulan nekat menculik bocah berusia tiga tahun di Merangin, Jambi. Tersangka menculik korban karena sakit hati pada orang tua bocah yang kerap memarahinya.
Penculikan bermula saat Martadewi, ibu korban, mengajak anaknya berbelanja ke Pasar Pamenang. Saat akan berbelanja, Martadewi menitipkan Maisi ke temannya yang juga berjualan di pasar tersebut.
Tersangka Ridha membuntuti ibu dan anak itu. Saat Martadewi berbelanja, Ridha membujuk Maisi berjalan-jalan. Maisi menurut apalagi ia mengenal Ridha sebagai tetangganya.
Usai berbelanja, Martadewi menjemput anaknya. Namun si anak menghilang. Martadewi pun menangis histeris.
Sehari kemudian, ia menerima pesan singkat (SMS) dari Ridha untuk menyediakan uang Rp35 juta bila ingin Maisi kembali kepadanya. Martadewi lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat.
Polisi pun berhasil menangkap Ridha. Tersangka mengaku membawa Maisi ke Sarolangun. Ia mengaku menculik Maisi atas dasar sakit hati.
Kasatreskrim Polres Merangin mengatakan tersangka disuruh seseorang bernama Darwis. Polisi pun menyita barang bukti berupa dua telepon genggam. Atas perbuatan itu, Ridha dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.