FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Demokrat Bakal Sortir Penyumbang
Soal UU Parpol yang Naikkan Batas Sumbangan Kampanye JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut baik adanya kenaikan batasan dana sumbangan kepada partai dalam UU Parpol yang baru disahkan pada 16 Desember 2010. Partai pemilik kursi terbesar di parlemen tersebut tidak keberatan atas kenaikan batas maksimal sumbangan korporasi kepada parpol untuk dana kampanye, yaitu dari Rp 4 miliar menjadi Rp 7,5 miliar. "Itu baik. Kami mendukungnya," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa di sela acara workshop partainya di Hotel Twin Plaza, Jakarta, kemarin (18/12). Menurut dia, kenaikan tersebut tidak perlu dipersoalkan, asalkan ada komitmen bersama dari masing-masing partai untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. "Kami juga tidak akan serta-merta menerima semua tawaran yang masuk, tentu akan dipertimbangkan dulu," lanjut sekretaris FPD tersebut. Dia memastikan, akan ada seleksi yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berniat menyumbang kepada partainya untuk menghadapi pemilu nanti. Menurut Saan, partainya mempunyai kriteria bagi pengusaha yang ingin menyumbang kepada partainya. Di antaranya, uang sumbangan harus jelas asal-usulnya. "Jelas motivasinya apa sehingga bukan untuk money laundering," ujarnya. Selain itu, akan dilihat motivasi pengusaha bersangkutan, apakah benar untuk penguatan partai dan mendukung proses demokrasi atau lainnya. Misalnya, mengendalikan partai. "Jadi, tidak sembarang sumbangan langsung kami terima. Sehingga, independensi tidak terganggu," tambahnya. Dia berjanji, partainya membuat laporan yang terang benderang terkait dengan sumbangan dalam jumlah besar tersebut. "Penggunaannya harus jelas, yaitu untuk penguatan kader partai. Bahkan, pengusahanya siapa saja juga pasti ketahuan dari laporan itu," ujar Saan. Dalam ketentuan UU Parpol baru, parpol memang diwajibkan menyampaikan laporan realisasi, neraca anggaran, dan arus kas. Laporan tersebut disampaikan kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit. Pengamat politik UI Arbi Sanit menilai, ketentuan baru tersebut praktis telah mengukuhkan perkawinan antara pengusaha dan penguasa dalam partai politik, seperti yang pernah disindir mantan Menkeu Sri Mulyani sesaat sebelum dirinya didepak dari kabinet. "Negara ini semakin dikuasai hanya oleh dua golongan itu, elite pengusaha dan penguasa," kata Arbi. Menurut dia, dengan semakin naiknya batas maksimal sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha tersebut, partai semakin terancam kehilangan independensi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat umum. Dia berharap kelompok kritis yang berada di luar golongan pengusaha dan penguasa, seperti kelompok masyarakat sipil, mengawasi dengan ketat perkawinan pengusaha dan penguasa itu. "Tidak ada yang bisa diharapkan, kecuali dari civil society," tegasnya. (dyn/c6/agm) SUMBER Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
Pesan TS
![]() Spoiler for pesan:
|
![]() |
|
|