Foto: Istimewa
Oleh: Dery Fitriadi Ginanjar
INILAH.COM, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung secara terbuka menyatakan jika masuk geng motor termasuk perbuatan haram. Karena itu, dia meminta anggota geng motor untuk bertobat dan melakukan kegiatan positif lainnya.
Ketua MUI Kabupaten Bandung Anwar Saefudin Kamil mengatakan, masuk dan beraktivitas dalam geng motor tidak memberi manfaat, terutama bagi generasi muda. Selama ini tidak ada satu pun kegiatan positif yang dilakukan oleh anggota geng motor.
"Perbuatan geng motor itu salah yang sudah jelas dalam hukum. Tidak perlu ragu lagi kalau kegiatan mereka itu haram," kata Anwar saat ditemui disela-sela pembersihan tulisan geng motor di Lapangan Gading Tutuka I Desa Cingcin Kecamatan Soreang, Selasa (21/12/2010).
Menurut Anwar, MUI Kabupaten Bandung mendukung penuh langkah kepolisian membasmi geng motor hingga akar-akarnya. Harapannya agar anggota geng motor tersebut bisa sadar dan kembali kepada kewajibannya sebagai generasi muda.
"Banyak tugas lain yang diemban pemuda. Bukan seperti geng motor caranya. Masih banyak kegiatan yang lebih positif," tandasnya.
Anwar mengatakan, MUI Kabupaten Bandung tidak perlu terjun langsung untuk memberikan penyadaran kepada anggota geng motor. Pihaknya cukup memberikan dukungan pada setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan elemen masyarakat. "Kita beri dorongan saja," pungkasnya. [gin]