
29th December 2010
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jun 2010
Posts: 254
Rep Power: 284
|
|
::.Diperketat Mekanisme Naturalisasi Kewarganegaraan.::
JAKARTA--MICOM:
Quote:
Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat pemberian naturalisasi kewarganegaraan pada 2011.
"Naturalisasi akan diperketat karena ternyata ditemukan adanya
penyimpangan," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam Refleksi
Kinerja Kemenkumham Tahun 2010 di Jakarta, Selasa (28/12).
Penyimpangan yang dimaksud, ia mengatakan, yakni kasus
perkawinan fiktif. "Saya sengaja tidak mau tanda tangani naturalisasi
yang seperti itu," ujarnya.
Patrialis menegaskan, jika ada warga asing yang mengajukan
naturalisasi harus benar-benar berniat menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI).
"Pekerjaannya pun di Indonesia harus jelas, bisa berbahasa Indonesia, kalau pun berdasarkan perkawinan tentu harus yang sah secara
hukum," ujar dia.
Menurut dia, saat ini ada kesan bahwa untuk menjadi WNI sangat mudah, karena itu perlu diperketat. Pihak Kementerian akan memanggil dan mewawancarai calon yang hendak melakukan naturalisasi, sehingga kesungguhannya dapat dilihat.
Sebelumnya persyaratan untuk permohonan naturalisasi menjadi WNI
tidak menyertakan wawancara. Persyaratan hanya pemohon telah berusia 18
tahun atau sudah menikah, sudah bertempat tinggal di Indonesia lima
tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani
rohani, berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
Pemohon juga tidak boleh pernah dipidana satu tahun atau lebih,
tidak boleh berkewarganegaraan ganda setelah berstatus WNI, memiliki
pekerjaan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, dan
diharuskan menulis permohonan di kertas bermeterai dengan bahasa
Indonesia kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau perwakilan
Indonesia di luar negeri.
|
|