Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th December 2010
hi's Avatar
hi hi is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 239
Rep Power: 0
hi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophet
Default .:.PN Jakpus Tolak Praperadilan Ary Muladi.:.

Quote:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Ary Muladi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Jihad Arkanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12). Menurut Jihad, penetapan tersangka oleh KPK dan penahanan sudah dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku dan tidak ada penambahan pasal lain yang disangkakan pemohon.

"Berdasarkan bukti tentang BAP, penahanan pada 12 Desember 2010 berisi bahwa Endar dan kawan-kawan telah menahan Ary Muladi yang diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor," katanya.

Ary Muladi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya selaku tersangka oleh KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang bersama-sama atau membantu Anggodo Widjojo melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi penyidikan dalam perkara korupsi.

Ary Muladi juga menganggap surat perintah penahanan dari KPK suatu kekeliruan hukum yang sangat nyata karena ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan serta tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Pemohon mengungkapkan bahwa dasar hukum dugaan tindak pidana korupsi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang disangkakan KPK ternyata Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara Anggodo Widjojo memutuskan tidak terbukti.

Dalam permohonannya Ary Muladi meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak berdasarkan cukup bukti dan penahanannya tidak sah sehingga dirinya meminta dibebaskan dari rumah tahanan Negara Kelas II Salemba.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan penolakan permohonan praperadilan terhadap KPK ini sudah diduga sebelumnya. Permohonan praperadilan ini diajukan hanya ingin menunjukkan terdapat proses tidak jujur dan etis di KPK.

"Kami juga mau menguji secara materil bahwa apa sih bukti-bukti yang dimiliki KPK terhadap Ary Muladi, ternyata itu tidak muncul, tapi yang muncul justru proses prosedural formal," kata Sugeng Teguh.
Posted via Mobile Device

Reply With Quote
  #2  
Old 29th December 2010
hi's Avatar
hi hi is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 239
Rep Power: 0
hi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophet
Default


Bermanfaat? gunakan sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi


mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
Posted via Mobile Device
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:42 PM.


no new posts