Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd January 2011
illuminatus's Avatar
illuminatus illuminatus is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 101
Rep Power: 0
illuminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophet
Default LBH: Negara Langgar Hak Sipil Warga Miskin

TEMPO Interaktif,Semarang:Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyimpulkan hingga kini negara masih melakukan pelanggaraan atas hak-hak sipil warga, terutama warga miskin. Lembaga Bantuan Hukum Semarang mencatat selama 2010 lembaga ini harus menangani sebanyak 2.866 warga di Jawa Tengah karena tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum dari negara.

"Seharusnya negaralah yang wajib menjamin, melindungi dan memenuhi hak setiap orang atas keadilan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Siti Rahma Mary Herwaty di Semarang, Ahad (2/1/11). Menurutnya, jika selama ini ada aturan persamaan di muka hukum maka hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan hukum kepada fakir miskin. "Bantuan hukum dari negara itu bagian dari hak konstitusional".

Rahma menyatakan selama ini yang dibantu oleh LBH pada saat berurusan dengan proses hukum adalah dari kelompok masyarakat marjinal dan tidak tidak mampu secara ekonomi. Sebagai lembaga bantuan hukum maka LBH memberikan bantuan pendampingan kepada mereka.
Menurut Rahma, sebanyak 85 persen warga yang mendapatkan layanan hukum dari LBH Semarang adalah komunitas atau kelompok.

Sementara bila dilihat dari segi penghasilan terlihat sebanyak 58 persen penerima layanan hukum berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan dan sisanya antara Rp 1 juta-2 juta per bulan.

Hak konstitusional warga sudah diatur dalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil Politik pasal 14 ayat 3. Kewajiban negara dalam pemenuhan hak sipil politik, termasuk jaminan hak bantuan hukum sifatnya mutlak dan harus segera dilaksanakan. Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvenan hak sipil melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, dalam konstitusi tertinggi, yakni UUD 1945 pasal 28 sudah disebutkan bahwa negara menjamin hak warganya. Menurut Rahma jika aturan-aturan itu tidak dilaksanakan pemerintah maka sama saja negara masih melanggar hak sipil politik warganya.


SUMBER!


Reply With Quote
  #2  
Old 2nd January 2011
illuminatus's Avatar
illuminatus illuminatus is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 101
Rep Power: 0
illuminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophet
Default

Jika Repost Silahkan di Closed/deleted
Salkam, Silahkan di Moderasi


and Jangan Lupa Ndan...!!!


Dan Melon sbg Apresiasi Thread yang Informatif
Reply With Quote
  #3  
Old 2nd January 2011
pandusatrioo's Avatar
pandusatrioo pandusatrioo is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jan 2011
Location: TM #82_PIC#39
Posts: 518
Rep Power: 16
pandusatrioo memiliki kawan yg banyakpandusatrioo memiliki kawan yg banyakpandusatrioo memiliki kawan yg banyakpandusatrioo memiliki kawan yg banyak
Default

nah kan, banyak warga yang seharusnya dapet bantuan malah gadapet bantuan, masalah baru lagi deh
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:35 AM.


no new posts