
10th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 153
Rep Power: 0
|
|
...Pemerintah Bantah TDL Industri Naik...

Quote:
JAKARTA--MICOM: Meskipun teriakan dari sejumlah pelaku industri memanas, Pemerintah tetap membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 20-30% untuk sektor tersebut, per 1 Januari 2011.
Pemerintah menegaskan pemberlakuan batas atas atau capping tidak akan melebih rata-rata 15% seperti yang ditetapkan bersama DPR pada Juni 2010.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di sela-sela Rapat Kerja Pembangunan 2011 di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (10/1).
"Tidak ada kenaikan (TDL). Muara dari capping sudah ditetapkan bersama dewan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, yakni rata-rata 15%," ujar Hatta.
Hal senada disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh pada kesempatan tersebut. Menurut Darwin, Pemerintah sebagaimana yang dikoordinasikan Menko Perekonomian tidak memiliki rencana untuk menaikkan TDL.
"Karena kita masih mengacu pada hasil rapat pemerintah dengan Komisi VII mengenai asumsi TDL di dalam APBN 2011," sahutnya menanggapi pertanyaan para wartawan.
Secara terpisah, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto menegaskan bahwa pemberlakuan penaikan tarif secara penuh tanpa capping sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 7/2010. Setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama, pengalokasian subsidi listrik di dalam APBN 2011 sebesar Rp40,7 triliun mengharuskan asumsi TDL dinihilkan capping-nya. Kedua, di lapangan terjadi disparitas harga antara industri lama yang masih diberlakukan capping dengan yang tidak.
"Jadi tidak ada kenaikan TDL. Kalau kenaikan TDL kan artinya semua kena," imbuh Bambang yang mengaku telah melakukan pemberitahuan kepada sekitar 300-an unit-unit pelanggan yang terkena capping.
Bambang sendiri membantah anggapan bahwa pemberlakukan Kepmen ESDM 7/2010 menyebabkan kenaikan TDL sebanyak 20-30%. Menurutnya, tagihan listrik terhadap suatu pelaku industri akan disesuaikan dengan konsumsi listrik industri tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan secara penuh Kepmen ESDM 07/2010 pada 1 Januari 2011 lal. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin menuturkan penerapan TDL secara penuh telah sesuai dengan APBN 2011.
Pada bagian lain, para pelaku industri dilaporkan resah dengan adanya kenaikan ini. Seperti yang diutarakan Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani (Media Indonesia, 10 Januari 2011).
Pemerintah dan PLN dinilai mengingkari komitmennya terikait keputusan pembatasan kenaikan TDL melalui caping 18% bagi industri pada 2010 lalu. Dengan pemberlakuan ini diprediksi bisa mengalami kenaikan sebesarar 20%-30% yang tentunya semakin menambah beban industri di samping minimnya pasokan gas untuk industri. Kontribusi pengusaha untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 6,4% di tahun 2011 pun dipertanyakan.
|
Posted via Mobile Device
|