TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berkukuh tak akan memberi toleransi jika Research In Motion (RIM) tetap tak menanggapi permintaan pemerintah Indonesia terkait pemblokiran akses pornografi. Ia mengancam akan membawa ke jalur hukum jika tenggat waktu yang diberikan tak dipenuhi.
"Kita proses secara hukum kalau nggak juga dua pekan ini. Dua minggu itu sampai tanggal 21 Januari," ujarnya saat ditemui di sela rapat kerja pemerintah, di Balai Sidang Jakarta (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (10/1).
Menurut Tifatul, pemerintah telah lama meminta pemblokiran, tepatnya sejak Ramadhan tahun lalu. Padahal, sejumlah provider lain sudah mematuhi instruksi tersebut. Ia menekankan bahwa peraturan serupa juga harus berlaku bagi perusahaan asing.
Jika diproses hukum, kata dia, ada tiga undang-undang yang bisa disangkakan ke RIM, yaitu Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ya semuanya harus mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia. Proses hukum bisa berujung pada pencabutan. Tidak ada kalau toleransi. Masak sama dalam negeri kita bisa tegas, sama asing tidak boleh?" ujarnya.
Selain masalah pornografi, Tifatul juga menyebut bahwa pemerintah juga meminta RIM membuka server di Indonesia. Alasannya, supaya aparat hukum bisa melacak keberadaan pelaku kejahatan, khususnya korupsi. Soal ini, kata dia, juga sudah dipatuhi seluruh operator telekomunikasi kecuali RIM. "Saya rasa mereka mau, tapi selesaikan segera. Jangan ditunda,"ujarnya.
Tifatul menambahkan, sebenarnya sudah ada pertemuan pihaknya dengan RIM. Namun hingga kini belum ada pertemuan lanjutan karena perusahaan yang berknator pusat di Kanada itu masih libur. "Kesepakatannya sudah ada, sekitar 7 atau 8 poin, ya patuhi saja," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.