FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Pemilik Kapal Api Dilaporkan ke Mabes Polri
Tahun 1979 Achmad Rivai (alm) mengaku ikut mendirikan Kapal Api. ![]() Direktur Utama Kopi Kapal Api yang bernaung di bawah PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto, dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar yang mengklaim sebagai pemegang saham 60 persen perusahaan. Achmad Rivai meninggal pada tahun 2002 lalu. "Perbuatan telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi ahli waris, setidak-tidaknya hak atas deviden yang tidak diberikan, kurang lebih Rp750 miliar," kata kuasa hukum ahli waris, Zulhendri Hasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 Juni 2012. Zulhendri menuturkan pada tahun 1979 almarhum bersepakat dengan Soedomo dan pihak lainnya mendirikan PT Santos Jaya Coffee Company di hadapan Notaris E. Gandaredja. Mereka membuat akta pendirian No. 23 tanggal 18 Mei 1979 dengan komposisi almarhum 60 persen, Soedomo 8 persen, Indra Budijono 8 saham, dan Julia Poernomo 4 persen. Namun, kata dia, pada tanggal 18 Mei 1979 di hadapan notaris yang sama di Surabaya di Surabaya dibuat akta No. 23 dan 24 tanpa sepengetahuan Achmad Rivai. Isinya mengalihkan saham Achmad sebesar 32 persen dkepada Indra Boedijono (salah satu komisaris), dan 28 persen lainnya kepada Soedomo. "Sehingga status kepemilikan almarhum menjadi seolah-olah tidak ada atau nihil," kata Zulhendri. Zulhendri kini menuding pengalihan saham itu memiliki kejanggalan. "Menguatkan adanya dugaan bahwa akta No. 24 dan 25 tersebut palsu," tuduhnya. Menurut Zulhendri, kepemilikan saham Achmad Rivai dibuktikan dalam akta No. 40 tahun 1980 tentang perubahan nama perusahaan Kopi Kapal Api dan berdasarkan Lembaran Negara RI tanggal 23 Mei 1989 No. 41, serta Tambahan Berita Negara RI No. 918 yang dilegalisir oleh ahli waris tanggal 5 Juli 2002. "Sulit disangkal bahwa keberadaan akta No. 24 dan 25 yang menyatakan almarhum tidak lagi menjadi pemegang saham adalah palsu karena telah dibuat secara sepihak dan dengan cara melawan hukum, bahkan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kopi Kapal Api," kata Zulhendri, lagi. Achmad Rivai meninggalkan seorang istri (Hartuti) dan lima anak sebagai ahli waris, yakni: Iwan Setiawan, Erwin Kusuma, Dicky Rivian Yudha, Mira Achmawati, dan Moch. Hari Budiman. Saat dikonfirmasi , kantor PT Santos Jaya Abadi di Jakarta mengatakan tidak berwenang menanggapi kasus ini. "Kami hanya bagian marketing, tidak berwenang bicara soal itu," kata salah satu karyawan di situ. Kantor pusat di Surabaya juga tak jauh berbeda. Operator telepon mengatakan Kapal Api tidak memiliki juru bicara, sehingga belum bisa mengkonfirmasi hal ini. "Kami tidak ada humas. Sekarang semua sedang pergi, kantor kosong. Saya tidak bisa memberikan nomor telepon selular mereka," kata Rika, |
#2
|
||||
|
||||
![]()
lagi2 cacat hukum terjadi di indonesia....
![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
semoga ada penyelesaiannya...
pada kasus ini... ![]() |
![]() |
|
|