|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
50.000 Dollar AS Diserahkan Lewat Raja
![]() Suasana sidang kode etik profesi Kompol Arafat di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2010). Penuhnya ruang sidang membuat wartawan hanya dapat menyaksikan di luar ruangan melalui layar monitor. Terperiksa Kompol Arafat "bernyanyi" mengenai dugaan keterlibatan Brigjen (Pol) Raja Erizman dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Arafat, uang suap untuk penyidik Bareskrim diserahkan Haposan Hutagalung melalui Raja. Saat sidang kode etik profesi dirinya, Rabu (5/5/2010), Afarat mengatakan, Haposan pernah datang ke ruang Ketua Unit VI Pencucian Uang yang saat itu dijabat Kombes Eko Budi Sampurno. Haposan datang untuk menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Kombes Eko. Menurut Arafat, saat itu, ia dan Kompol Eko ada di ruang Kanit VI. Menurut Arafat, setelah 15 menit di dalam ruang Kanit IV, Haposan lalu keluar. "Kemudian saya, Kombes Eko, dan Kompol Eko turun ke parkiran (Gedung Bareskrim). Kemudian Kombes Eko sampaikan 'enak aja Haposan kasih saya Rp 50 juta. Kita punya harga diri, Fat. Kamu kalau dikasih Rp 50 juta jangan diterima," ungkap Arafat menirukan perkataan Kombes Eko kepadanya. Setelah mendengar kekesalan Kombes Eko itu, tambah Arafat, dia kemudian menghubungi Haposan untuk menanyakan penyebab kemarahan atasannya. Haposan lalu menjelaskan bahwa ia akan menyerahkan uang 50.000 dollar AS, bukan Rp 50 juta. Saat itu, lanjut Arafat, Haposan mengatakan kepadanya bahwa uang 50.000 dollar AS untuk Kombes Eko itu akan dititipkan ke Raja. "Kemudian setelah suasana agak mulai hangat, di ruang kantor Pak Eko, beliau (Eko) katakan pada saya 'untung saja saya waktu itu tidak terima langsung dari Haposan'," ucapnya menirukan perkataan Kombes Eko. Berarti uang diterima Raja? "Ya, beliau katakan untung saya tidak terima dari Haposan. Untung saya terima dari Pak Raja," jawab Arafat ketika ditanya Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi, Brigjen Bambang Eko. Seperti diberitakan, Raja juga ditetapkan sebagai terperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Raja satu-satunya terperiksa yang tidak dinonaktifkan oleh Polri. Saat ini, dia masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Adapun enam terperiksa lain, termasuk Arafat, telah dinonaktifkan dari jabatan. wah, sekarang ketauan kan belangnya pak radja.. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|