
13th January 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
|
|
Perbedaan Perspektif KY dan MA Hambat Kelanjutan Rekomendasi
Quote:
Kamis, 13 Januari 2011 15:47 WIB
JAKARTA--MICOM: Mahkamah Agung sering kali menolak rekomendasi yang diajukan Komisi Yudisial terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik. Perbedaan perspektif antara KY dan MA dinilai menjadi penghambat.
Akibatnya, KY meminta MA menyusun parameter yang tidak bisa dimasuki KY. Hal ini disampaikan oleh Ketua KY Eman Suparman kepada Media Indonesia seusai menemui jajaran Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (13/1).
"Tugas kami, KY, ini ketika mengajukan rekomendasi sering diinterpretasikan memasuki ranah teknis yudisial. Karena itu, kami mohon Ketua MA untuk membicarakan dengan kami, merumuskan lebih jelas supaya tidak terjadi misinterpretasi. Teknis yudisial itu maknanya apa sehingga kami tidak keliru lagi menangani persoalan-persoalan itu," kata Eman.
Sebagai tindak lanjut, KY dan MA akan membentuk tim untuk membahas unsur teknis yudisial. Anggota KY bidang pengawasan hakim Suparman Marzuki menambahkan pengaduan masyarakat yang masuk ke meja KY umumnya menyangkut substansi putusan.
Padahal, sudah ada kesepakatan universal yang menyatakan bahwa substansi putusan hakim sesalah apa pun tidak bisa diutak-atik. Yang diperbolehkan adalah perilaku hakim yang dianggap menyalahi kode etik.
"KY sekarang perspektifnya adalah putusan itu sebagai titik masuk yang memungkinkan munculnya aroma ketidakberesan di balik keluarnya putusan itu. Bisa saja di balik itu ada praktek suap. Itu yang harus ditelusuri," cetusnya.
Proses investigasi diakuinya belum berjalan optimal. Padahal, investigasi itu untuk menemukan kebenaran atas pengaduan yang masuk. Menurut dia, faktor penyebab salah satunya adalah kekurangan sumber daya manusia.
"Kami kan ingin agar KY tidak semata-mata jadi anjing pengamat (watchdog) saja yang hanya menerima laporan tetapi juga ikut memberi warna lebih luas. KY harus kaya akan data," tukasnya.
|
|