
18th January 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 374
Rep Power: 236
|
|
Jimly: Uji Materi UU Parpol Tergantung 9 Hakim Konstitusi
Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Adri Irianto
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai diloloskan atau tidaknya permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang diajukan sejumlah partai kecil, akan tergantung pada sembilan hakim konstitusi.
"Ada saja (celahnya), lihat nanti cara pandang hakim terpulang dari sembilan orang pimpinan itu. Tentu para ahli yang dihadirkan dalam sidang bisa berargumentasi," kata Jimly dalam diskusi tentang UU Partai Politik di Hotel Millenium Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.
Menurut dia, setiap orang dan badan hukum punya hak konstitusional untuk mempersoalkan undang-undang. Artinya yang dilakukan oleh 17 partai kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional boleh-boleh saja.
Namun, terkait permohonan uji materi yang diajukan forum tersebut, menurut Jimly tidak tepat jika menyebutkan ada diskriminasi. Karena diskriminasi adalah perlakuan yang berbeda atas subyek yang sama.
"Misalnya subyeknya sama (yaitu) partai, semua punya peluang menang atau kalah, itu bukan diskriminasi. Salah sendiri kalau kalah," ujarnya. "Atau misalnya ada pemain bola dari luar dan dalam negeri, peraturan diumumkan dan silahkan bermain. Tidak ada yang diskriminasi disitu," kata dia memberi contoh.
Menurut Jimly, harus jelas jika ingin melihat adanya diskriminasi secara konstitusional. Karena, jika perlakuan sama terhadap subyek yang sama, artinya tak ada diskriminasi disana.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra juga berpendapat gugatan terhadap UU Partai Politik itu tetap memiliki celah untuk dikabulkan. Karena menurut Saldi, mendirikan partai politik tak seharusnya diperketat.
"Menurut saya harus diperlonggar karena itu bagian dari berserikat dan berkumpul. Kalau mau diperketat itu partai politik peserta pemilu," ujarnya.
|
|