Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th January 2011
CloneTrooper131's Avatar
CloneTrooper131 CloneTrooper131 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
CloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis Guru
Default ...Kemendag: Impor Barang Jadi Dorong Investasi Dalam Negeri...

Quote:
JAKARTA--MICOM: Pemerintah akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen dalam negeri.

Pemerintah menganggap aturan ini akan menggairahkan sektor perdagangan dan menjadi pendorong berkembangnya industri nasional.

"Kami memahami kritikan dan masukan terkait kekhawatiran banjir barang impor atau dampak lebih jauhnya terhadap deindustrialisasi. Namun justru dengan adanya aturan ini impor barang jadi yang selama ini dilakukan importir umum akan lebih terkontrol," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh kepada Media Indonesia, Selasa (18/1).

Pasalnya, kata dia, impor hanya berlaku untuk produk barang jadi yang sesuai dengan izin industrinya. Ketentuan ini juga merupakan bagian dari insentif kepada produsen yang telah melakukan investasi bertahun-tahun dan berperan dalam penyeerapan tenaga kerja.

"Selama ini impor barang jadi lebih banyak dilakukan importir umum yang berorientasi dagang semata. Dengan izin impor diberikan pada importir produsen (IP) mereka bisa terdorong untuk mengembangkan usaha dan investasi," ujarnya.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan mekanisme kontrol yang ketat bisa meminimalkan terjadinya penyelewengan izin impor tersebut oleh IP.

Pengawasan penggunaan izin itu dilakukan dengan melihat laporan volume dan nilai barang impor setiap 3 bulan.

"Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi, misalnya kalau IP melakukan pelanggaran, izinnya bisa dicabut atau tidak diperpanjang setelah satu tahun berlaku itu," tuturnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut juga menyebutkan produsen hanya boleh mengimpor barang jadi untuk keperluan sendiri, tidak boleh memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Produsen yang dapat melakukan impor barang jadi dalam hal ini adalah produsen yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk masuk ke daftar, produsen harus mendaftarkan diri dengan melampirkan fotokopi izin usaha industri dan Angka Pengenal Impor Produsen," katanya.

Menurut aturan baru, produsen yang mengimpor barang jadi juga wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan setiap tiga bulan.

"Produsen yang melanggar ketentuan akan kena sanksi pencabutan penetapan untuk melakukan impor barang jadi. Selain itu, laporan realisasi impor tersebut juga bersifat realtime dan melibatkan pengawasan dari institusi lain seperti Bea cukai sehingga ini bisa diawasi secara langsung," pungkas Deddy.
Posted via Mobile Device

Reply With Quote
  #2  
Old 19th January 2011
CloneTrooper131's Avatar
CloneTrooper131 CloneTrooper131 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
CloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis Guru
Default


Bermanfaat? gunakan sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi


mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
Posted via Mobile Device
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:08 PM.


no new posts