Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Sports > Sepak Bola

Sepak Bola Tempat berkumpulnya para Bola mania di seluruh tanah air. Fans ataupun pecinta bola bisa berbagi info disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st January 2011
blinkihc's Avatar
blinkihc blinkihc is offline
Moderator
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#045~TM#090/Pal
Posts: 3,291
Rep Power: 39
blinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Gurublinkihc is Ceriwis Guru
Default Kepemimpinan Nurdin HalidDigugat

Quote:
Jakarta, CyberNews.
Kepemimpinan Nurdin Halid yang
dianggap cacat hukum menuai
gugatan sejumlah pihak. Bahkan
gugatan resmi perkara tersebut telah
diajukan dan berkasnya diterima
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Kamis (20/1).
Sebagai pihak penggugat adalah
Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum
Persebaya), Tondo Widodo (mantan
Kabid Organisasi PSSI), Johannes
Sugianto, penyair sekaligus
pengamat sepak bola. Lalu,
Abubakar Assegaf (mantan
pengurus Persekabpas Pasuruan),
dan mantan Wakil Sekjen PSSI
sekaligus mantan Ketua Umum
Pengda PSSI Jateng, Sumaryoto.
Memberikan kuasa hukum kepada
pengacara Harjon Sinaga dan Rofik
Sungkar, mereka tidak hanya
menggugat Nurdin Halid dan PSSI,
namun juga Wakil Ketua Umum
PSSI Nirwan Dermawan Bakrie,
Nugraha Besoes (Sekjen PSSI),
Achsanul Qosasih (Direktur
Keuangan dan Akuntansi PSSI), dan
Kementrian Pemuda dan Olah Raga.
Kemudian para anggota Komite
Eksekutif PSSI yakni, Ibnu Munzir,
Muhammad Zein, Subardi, Mafirion,
Muhammad Nurlif, Ferry Paulus,
Achamadi Nur Supit, Joseph Refo,
Ashar Suryobroto, Togar Manahan
Nero, Syarif Bastaman, dan
Bernhard Limbong.
Dalam salinan permohonan
gugatan, diungkapkan karut marut
sepak bola Indonesia diantaranya
disebabkan kepengurusan Nurdin
Halid dan para tergugat lainnya yang
tidak profesional, tanpa visi dan misi
yang jelas.
Bahkan lebih jauh lagi,
kepemimpinan Nurdin Halid yang
pernah berstatus terpidana kasus
korupsi tidak sah secara hukum. Hal
ini bertentangan dengan tujuan olah
raga nasional guna menanamkan
nilai moral dan akhlak mulia seperti
yang tertulis dalam Pasal 4 UU
Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional.
Berdasarkan, Pasal 123 Ayat 2 PP
Nomor 16 Tahun 2007 yang telah
diundangkan, ditentukan ketua
umum induk organisasi olah raga di
Indonesia wajib diganti bila telah
menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Melawan Hukum
Sebagai kuasa hukum penggugat,
Harjon dan Rofik mengungkapkan,
jabatan Nurdin Halid yang tetap
dilanjutkan, walau dipidana dapat
dianggap sebagai melawan hukum.
Seharusnya, setelah dia dinyatakan
bersalah dan berkekuatan hukum
tetap, maka pengurus lainnya
meminta agar diadakan Munas Luar
Biasa atau Konggres Luar Biasa
untuk mencari ketua umum yang
baru. Kenyataannya, mereka tidak
melakukan itu seperti perintah
undang-undang, sehingga dapat
dianggap sebagai perbuatan yang
melawan hukum.
Selain itu sesuai Pasal 35 Ayat 2
Statuta, jabatan wakil ketua dan
anggota komite eksekutif dipilih
melalui konggres. Namun tanggal 21
Juli 2009, pemilihan itu dilakukan
hanya oleh rapat komite eksekutif
tanpa konggres. Selain itu, para
penggugat juga mencantumkan
beberapa poin lainnya.
"Hal-hal seperti ini jelas melanggar
undang-undang sehingga harus
diluruskan secara hukum. Bertolak
dari ini jelaslah jabatan Nurdin Halid
tidak sesuai hukum," ujar salah satu
penggugat Sumaryoto.
Dengan dasar-dasar seperti yang
tertulis dalam berkas gugatan,
penggugat meminta Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengabulkan
seluruh materi gugatan.
Posted via Mobile Device

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:37 PM.


no new posts