FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
seperti yang kita ketahui, beberapa kali MUI mengeluarkan fatwa haram yg cukup unik ato bahkan terkesan konyol....
namun ternyata hal seperti ini tidak cuma terjadi di Indonesia lho.... di beberapa negara luar juga terkadang muncul fatwa-fatwa harap yang sama uniknya..... pengen tau? (anyway kalo pengen dapet informasi lebih lanjut, search di google aja... banyak kok) Fatwa Harry Potter Koran Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda. Sebuah fatwa lalu meluncur keluar mengikuti kritikan tersebut. Fatwa Pokemon Komite Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas-jelas sebuah penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di United Emirat Arab ikut bergabung, mengutuk game-game yang mempromosikan evolusi, yang mereka sebut teori Darwin-Yahudi. Fatwa Suntik Polio Mullah lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja. Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer) Butuh 36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: �Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom�, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka! (yang ini bener2 konyol >.<, sedih banget kalo sampe sepak bola diharamin >.<) Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making Love (ML) Dekan Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika �telanjang bulat selama melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.� Fatwa larangan yoga Warga Islam Malaysia kini dilarang untuk melakukan yoga karena dikuatirkan bisa menyesatkan ajaran Islam. Majelis Fatwa Nasional telah mengeluarkan sebuah fatwa yang memerintahkan umat Islam Malaysia menghindari yoga karena akar Hindunya. Bagi kebanyakan orang, yoga adalah olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh walau tak sedikit pula yang menempatkan yoga sebagai meditasi untuk menenangkan pikiran, atau melakukannya sebagai pengalaman spritual. Namun Majelis Fatwa Nasioanal berpendapat bahwa yoga lebih dari sekedar kebugaran dan ketenangan pikiran karena elemen agama Hindu yang melekat di dalamnya. Saat mengumumkan fatwa tersebut, Ketua Majelis, Abdul Syukur Husin mengatakan praktek seperti bernyanyi ritual dan hal yang disebutnya sebagai berdoa adalah tidak tepat dan bisa merusak ajaran Islam. Fatwa ini tidak mengikat namun sebagian besar warga Malaysia memeluk agama Islam dan mereka terikat oleh fatwa. Fatwa Larangan (Haram) Duduk di Kursi Sebuah fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da�iyat yg dikenal sebagai Um Ins*. Di webnya, diia mempostkan kalimat ini: �Peringatan: Kursi, bangku panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!� Dalam Fatwanya, kita baca: �Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan kursi.� Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, �Pertama, nenek moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi tercinta kita akan memakainya.� �Kedua, kursi adalah ciptaan barat. Menggunakan kursi dan kagum pada kursi mengesankan kekaguman pada penciptanya yg adalah dari Barat. Bagaimana bisa kita terkagum-kagum oleh orang barat kafir ketika mereka itu adalah musuh kita?� �Penggunaan sebuah kursi atau sebuah sofa besar menyebabkan orang jadi relaks; jadi ketika seorang perempuan duduk dikursi, kakinya mengambil posisi yg membuatnya gairahnya terbangkitkan, dan ini akan menarik perhatian para lelaki atau para jin, utk berhubungan seks dengan dia.. Dg demikian, bagi seorang wanita utk duduk pada sebuah kursi, adalah persoalan yg jahat dan sama saja dengan melakukan perzinahan.� (doh bayangkin kita internetan dan buka forum sambil berdiri!!) ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
gag boleh duduk di kursi??? ga salah?
harry potter ma pokemon??? hahahahhahaha gag naruto digimon dragon ball sekalian???? ![]() ![]() ![]() ![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
yang terakhir tuh kebangeten yak...ckckckckc
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
wah aneh bgt tuh fatwa haram'a...
|
#6
|
||||
|
||||
![]()
itu yang bkin pasti suka ngelawak ya ndan . .
aneh aneh ajah nih larangannya . . |
#7
|
||||
|
||||
![]()
fatwa bahwa ane adalah anakharamnyamarbela layak dijadikan salah satunya cuk
![]() |
#8
|
||||
|
||||
![]() ![]() |
#9
|
||||
|
||||
![]()
Gini ni tanda akhir zaman orng2 gk percaya sama alim ulama dan fatwa2nya.. Ane miris banget terkadang kita diperdaya oleh orng kafir dan zionis untuk memutar balikan kebenaran.. Coba untuk melihatnya secara lebih dalam maksud dan tujuannya.. Kita tuh islam bung jangan samakan hukum islam dengan hukum mereka.. Terserah anda mau berkata apa dan mau berbuat apa pada saya.. Disini saya cuman mau berkata menurut perspektif saya sebagai orng islam. Coba kembali ke ajaran islam murni bukan islam moderenis, kapitalis atau bahkan islam liberal.. No flaming, no rasist.. Untuk TS trims udah mau berbagi informasi..
![]() bhineka tunggal ika.. Hidup dalam keharmonisan itu indah.. Posted via Mobile Device Last edited by Firehoax; 22nd October 2010 at 05:43 PM. |
#10
|
||||
|
||||
![]() Assalamualaikum...
Kebetulan ane kuliah dibidang ada yg berkaitan dengan ilmu kaya gini nih.. Nama subject kuliahnya Usul Fiqh... Sebetulnya kita jangan salah persepsi mengenai FATWA itu sendiri,karena FATWA dikeluarkan oleh seorang MUFTI atau ALIM ULAMA diwilayah yang bersangkutan. Syarat seseorang mengeluarkan FATWA adalah memahami bahasa arab,dalam hal ini jangan ditafsirkan bahwa Bahasa Arab basic yang hanya sekedar bisa trasnlate. Tapi harus memahaminya secara konkret tiap kata-katanya. Sebetulnya FATWA di arab,di malaysia,di manapun FATWA itu dikeluarkan tidak harus semua negara disamaratakan bahwa Negara lain harus mengikuti FATWA tersebut. Seperti kaskus ESQ di malaysia,dimana salah satu MUFTI nya menyatakan bahwa ESQ haram. (Dimalaysia ada 13 MUFTI). Sedangkan MUFTI yang lain berpendapat bahwa ESQ tidak menentang syariah dan aqidah. Secara ringkasnya begini komandan-komandan sekalian, kita boleh saja melakukan sesuatu hal yang dilakukan oleh orang kafir. Seperti maen games,berkecimpung di dunia internet,berolahraga, dan bermusik. TETAPI perlu digaris bawahi,kegiatan-kegiatan tersebut tidak sampai membuat kita terlena dan membuat kita menjadi seorang muslim yg DHAIF (lemah). Dan jangan sampai membuat kita melalalaikan segala kewajiban dan amalan-amalan kita sebagai seorang muslim. (maaf ilmu agama ane masih seujung kuku,maaf kalo ada yg salah penjelasan nya) hehehehehe...maaf panjang... |
![]() |
|
|
|