
24th January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Satgas Dituding Lemahkan Posisi Golkar
Satgas Mafia Hukum. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menuding Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ingin memperlemah posisi Golkar melalui opini publik. Caranya, dengan membentuk citra negatif Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
"Satgas mencoba mempengaruhi opini publik bahwa Gayus Tambunan tidak lebih dari seorang pembual," katanya melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Ahad 23 Januari 2011. Padahal, "Gayus sudah mengakui bahwa tuduhan dia bertemu Aburizal di Bali adalah tidak benar."
Sebagai perpanjangan tangan Presiden, kata Bambang, Satgas sudah melanggar etika. Satgas, menurut dia, telah menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya. "Satgas telah melakukan politisasi dalam kasus ini," kata Bambang.
Oleh karenanya, Golkar akan tetap menuntut pembubaran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Setidaknya ada lima perilaku tidak terpuji yang sudah dilakukan Satgas.
Pertama, menemui Gayus di Luar Negeri. Kedua, menghubungi dan mengintimidasi istri tersangka Gayus Tambunan, Milana Anggraini. Ketiga, menjanjikan atau mengiming-imingi seorang tersangka, keempat mengarahkan kasus hukum seorang tersangka untuk menyerang kelompok atau individu tertentu, dan terakhir melakukan kebohongan kepada publik.
Sebelumnya, pengamat politik Burhanudin Muhtadi menilai wajar sikap Golkar yang menginginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi Satgas Mafia Hukum. "Yang tidak wajar kemudian, dan sudah masuk dalam ranah politik adalah ketika partai sudah meminta pembubaran satuan tugas," ujarnya
Namun Burhanudin menilai Satgas Mafia Hukum belum memperoleh keberhasilan yang memuaskan. Satgas juga cenderung sekadar menjual popularitas semata lewat media. "Itu yang perlu kita kritik, karena sejauh ini belum cukup berhasil mensinergikan tiga lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK." kata Burhanudin.
|
...........
|